Senin, 12 Agustus 2024 10:19 WIT
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Terkait dengan merebaknya kasus dugaan korupsi di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara yang kian kronis, Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menyerukan ke seluruh OKP dan Lembaga Organisasi Maluku Utara agar bersama-sama mendatangi Kejati Maluku Utara, pada kamis 22 Agustus 2024.
Aksi ini sebagai wujud keprihatinan terhadap aparatur penegak hukum di Provinsi Maluku Utara yang terkesan abai menangani kasus-kasus dugaan korupsi.
Hal ini disampaikan Ketua bidang II INVESTIGASI Fandy Riski lewat pesan WhatsApp kepada Pers Tipikor.id, senin (12/8/2004). “Kami sepakat untuk tidak ada kata mundur. KKN harus dibasmi di Halmahera Tengah. Siapa pun dia, jelas pria yang disapa Fandy.
Kata Fandy, “kami akan mendesak Kejari Maluku Utara dan perwakilan KPK agar panggil, periksa dan usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Halmahera Tengah, Bapak Edi Langkara, tegasnya.
Ia juga menyatakan kesiapannya dalam upaya menegakkan hukum di daerah Halmahera Tengah. Untuk itu, dirinya akan melakukan konsolidasi besar-besaran agar bergerak bersama melakukan aksi moral terhadap berbagai kasus korupsi di Halmahera Tengah yang dirasakan kronis. “Ini adalah bagian dari visi kami yang telah berkomitmen memberantas KKN di negeri ini. Khusus di Halmahera Tengah, sejumlah anggaran daerah yang terindikasi disalahgunakan sudah mencapai tahapan kronis.
Lanjut Fandy, “sebagaimana LHP BPK, nomor 17.B/LHP/XIX/TER/5/2019-AUDIT BPK TAHUN 2021”.
“Karena itu demi rakyat Halmahera Tengah, hal ini tidak boleh dibiarkan.
Ini demi rakyat,” tandasnya.
Bagi kami siapa pun dia yang melakukan dugaan tindak pelanggaran hukum harus diproses secara hukum. Jangan pandang bulu, siapa pun dia harus diusut dan diproses, tutupnya. (Rosa).