Rabu, 30 April 2025.13:04 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. – Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah menyelenggarakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum dalam rangka program Jaksa Jaga Desa dengan tema “Program Jaksa Garda Desa”, yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Aplikasi Jaksa Jaga Desa Tahun 2025.

Kegiatan berlangsung pada Selasa, 29 April 2025 pukul 09.00 WIT, bertempat di Aula Kantor Bupati Halmahera Tengah.Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Seksi Intelijen Kejari Halteng, Gerald Salhuteru, S.H.; Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan PPS Kejari Halteng, Aditya Rizki Trinanda, S.H.; Asisten II Setda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Aser Tidore, S.E., M.Si.; Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Muawwjyah Hi. Gadjal, S.Pd.; serta perwakilan dari setiap desa di seluruh kecamatan Kabupaten Halmahera Tengah.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada aparatur desa, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), agar dikelola secara transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.
Para peserta diberikan penjelasan mendalam mengenai dasar hukum pemerintahan desa, antara lain:• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa• Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa• Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Halteng, Gerald Salhuteru, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar para kepala desa dan perangkat desa memahami penggunaan dan pengelolaan Dana Desa dan ADD secara bertanggung jawab. Ia juga mengimbau seluruh perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat untuk mempelajari secara mandiri Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, agar dapat turut mengedukasi masyarakat di wilayah masing-masing.
Selain itu, Kejaksaan juga memperkenalkan Aplikasi Jaksa Jaga Desa, sebuah inisiatif dari Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, yang bertujuan memfasilitasi komunikasi dan pelaporan antara desa dan kejaksaan.
Dalam sesi praktik, Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan PPS Kejari Halteng, Aditya Rizki Trinanda, S.H., memberikan panduan langsung terkait penggunaan dan pengisian data dalam aplikasi tersebut.Kepala Seksi Intelijen juga mengimbau kepada seluruh kepala desa agar aktif melakukan koordinasi dengan Kejari Halmahera Tengah, guna menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparat desa memiliki kesadaran hukum yang tinggi dan mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.(Editor: Rosa).

