Rabu, 21 Februari 2024.18:36 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Adanya kapal tongkang yang terparkir di sekitaran pesisir Kecamatan Weda mulai disoroti Warga Kecamatan Weda.
Oleh karena dikeluhakan warga,
enam Pj Kepala Desa Kecamatan Weda mendatanggi Kantor Syahbandar Weda.
Pantauan Pers Tipikor. Id, kedatangan ke enam Pj Kepala Desa diantaranya, Pj Kades Nurweda, Pj Kades Were, Pj Kades Loiteglas, Pj Kades Fidijaya, Pj Kades Sidanga dan Pj Kades Nusliko. Kedatangan ke enam Kades tersebut, membicarakan terkait aktivitas parkir sejumlah kapal tongkang yang disinyalir tidak memiliki izin olah gerak untuk parkir diareal tersebut.
“Saat pertemuan berlangsung, Pj Kepala Desa Were mengatakan, ini menjadi keluhan masyarakat yang perlu kami sampaikan, oleh karena itu pihak Syahbandar Weda segera menindaklanjuti terkait keluhan ini, harapnya.
Pihak Syahbandar yang di wakili oleh Abdul Halil Abjan, mengatakan, kebutulan pimpinan kami ada keluar, ada ikut kegiatan diluar, akan tetapi terkait dengan keluhan ini akan kami koordinasikan dengan pimpinan ucapnya.
Ia juga menjelaskan, terkait dengan izin itu memang kita di UPT Weda ini masih sementara diproses, jadi izin itu nantinya dicantumkan dengan kapal-kapal yang berlabuh di mana-mana saja, akan tetapi hal ini nanti kami sampaikan di pimpinan langsung, jelasnya.
Katanya lagi, kemarin juga dari Camat juga sudah menyurat langsung ke kami, olehnya itu, kami juga akan menyurat ke agent-agent yang ada sehingga mereka juga hadir. Selain itu dia menyarankan, alangkah lebih bagus ada surat dari kepala Desa sehingga kami tindaklanjuti surat itu.
Pj Kepala Desa Nusliko menambahkan, kalau nelayan Desa Nusliko itu sudah berulang-ulang para nelayan sampaikan ke kami selaku pemerintah Desa, karena parkiran itu sangat dengan terumbu karang sekitar, tegasnya.
Pj Kepala Desa Nurweda menegaskan, intinya karena jalur itu jalur keluar masuk nelayan, maka kami tegaskan karena kapal juga diatur seperti terminal darat, maka tentunya dilaut juga sama. Jadi kalau memang selama 2 tahun ini tidak ada izin maka sanksi kepada pihak agent-agent yang memarkir tongkang di areal tersebut harus ada, tegasnya.
Pj Kades Fidijaya mengatakan, yang jelas kalau areal itu masuk terminal khusus (Tersus) kami akan menyampaikan ke masyarakat, akan tetapi kalau itu bukan areal tersus, maka yang tidak memiliki legalitas perizinan dari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, maka agent-agent harus bertanggungjawab, tegasnya.
Terpisah, lewat sambungan seluler, Abdul Halil Abjan mengatakan, terkait pertemuan tadi, kami telah sampaikan ke pimpinan, olehnya itu kami sudah buat surat edaran ke agent, dan suratnya sementara masih di bos, tutupnya. (Rosa).