Kamis, 17 Juli 2025. 15:52 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID —Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah selama ini terus berupaya menghadirkan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat melalui RSUD Weda. Namun, di tengah semangat pelayanan tanpa pungutan biaya itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) justru menetapkan RSUD Weda sebagai salah satu dari 174 rumah sakit di Indonesia yang tidak sesuai dengan klasifikasi kelas rumah sakit, berdasarkan hasil reviu nasional tahun 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi Kemenkes Nomor YK.02.01/D/1/1476/2025 tertanggal 13 Juni 2025, yang disampaikan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan.
“RSUD Weda masuk kelompok rumah sakit yang harus segera dilakukan perbaikan dan peningkatan layanan karena tidak memenuhi sejumlah indikator mutu pelayanan, hal tersebut sesuai dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, dr. Ponco Sugiharto, MA.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dari total rumah sakit yang direviu, hanya 371 rumah sakit yang sesuai kelas, sementara 174 lainnya tidak memenuhi kriteria, termasuk RSUD Weda yang terdaftar dengan kode online 8205021 sebagai RSUD Kelas D.
Reviu ini dilakukan berdasarkan regulasi nasional, yaitu:
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
PP Nomor 28 Tahun 2024
Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Permenkes Nomor 14 Tahun 2021Surat Dirut BPJS Kesehatan Nomor 4615/III/2025
Kementerian juga melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam proses reviu tersebut.
Salah satu poin penting dalam hasil reviu ini adalah sorotan terhadap manajemen dan kualitas layanan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit daerah.
RSUD Weda dinilai tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Kemenkes, baik dari sisi fasilitas, SDM, maupun pelayanan. Kemenkes meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh dan peningkatan layanan, agar rumah sakit ini dapat memenuhi klasifikasi yang sesuai.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD Weda, dr. Sukri Soamole, membenarkan adanya surat dari Kemenkes tersebut.”Untuk tindak lanjutnya, kami sudah koordinasikan dengan Dinkes Halteng usai kegiatan Zoom Meeting bersama Kemenkes minggu lalu. Sesuai arahan, sudah dibuatkan surat tanggung jawab mutlak dari Dinkes bahwa kekurangan fasilitas akan diupayakan dilengkapi tahun ini,” jelas dr. Sukri melalui pesan WhatsApp.
Masyarakat Halmahera Tengah kini menanti langkah nyata dari Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Halteng.
Meski selama ini pemerintah telah memberi layanan gratis melalui RSUD Weda, temuan Kemenkes menunjukkan bahwa kualitas layanan dan kelengkapan fasilitas masih jauh dari standar. (Editor: Rosa)

