Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 21 September 2025 - 20:15 WIB

Munadi Kilkoda: Pemda Papua Barat dan Raja Ampat Jangan Langgar Hukum di Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas.

Ahad, 21 September 2025.21:12 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Wakil Ketua I DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Papua Barat maupun Kabupaten Raja Ampat jangan melanggar aturan dengan membangun infrastruktur di tiga pulau yang bukan masuk dalam wilayah hukumnya.

“Kalau pelanggaran hukum yang mereka lakukan itu kemudian diekspresikan masyarakat Umiyal Pulau Gebe dengan membakar bangunan ilegal tersebut, saya kira tidak ada yang salah,” kata Munadi.

Pernyataan ini sejalan dengan dokumen resmi Kementerian Dalam Negeri yang menegaskan Pulau Sain (Pulau Sayang), Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas sah masuk dalam administrasi Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Dalam sejumlah surat resmi Kemendagri, termasuk Surat Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Nomor 130/296/PUM tanggal 3 Februari 2012 serta surat terbaru Nomor 125/1811/BAK tanggal 4 April 2022, ditegaskan bahwa hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, peta undang-undang pembentukan provinsi, dan konfirmasi pemerintah daerah menyimpulkan Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas masuk wilayah administrasi Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Munadi bahkan menilai, tindakan Pemda Papua Barat dan Raja Ampat bisa dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Kami bisa melaporkan Pemda Papua Barat dan Raja Ampat ke Mendagri terhadap pelanggaran hukum yang mereka lakukan. Klaim sepihak itu hanya menimbulkan instabilitas di kawasan perbatasan,” tegasnya.

Menurutnya, jika Pemda Papua Barat dan Raja Ampat merasa dirugikan dengan keputusan Mendagri, maka jalur hukum melalui Mahkamah Agung (MA) adalah opsi yang tepat.

“Kalau mereka merasa dirugikan dengan Kepmendagri yang menegaskan Sain dan beberapa pulau itu milik Maluku Utara, silakan uji di MA. Jangan mempolemikan sesuatu yang justru menampakkan kebodohan di hadapan publik,” sindir Munadi.

READ  Oknum Pembantu P2TL PLN Persero Cabang Weda Diduga Peras Konsumen.

Munadi juga mendesak agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Tengah segera mengambil langkah tegas.

“Pemda Malut dan Halteng harus segera meminta Mendagri menegur dan memberi sanksi Pemda Papua Barat dan Raja Ampat. Selain itu, segera bangun infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat di pulau-pulau tersebut,” pungkasnya.

Polemik ini sebelumnya juga sudah mendapat perhatian serius dari Kemendagri, yang dalam suratnya menegaskan perlunya kedua pemerintah daerah menghentikan klaim sepihak dan segera melakukan sosialisasi agar tidak terjadi konflik sosial di lapangan.

(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Rp493 Juta Digelontorkan, Proyek Lapangan 65 x 105 Meter Jadi Sorotan.

Daerah

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Puskesmas Desa Damuli Giat Re Akreditasi.

Daerah

Pemkab Halteng Fokus MCP dan Manajemen Talenta, Wabup Ahlan Tekan OPD Kerja Cepat-Tepat.

Daerah

Bertahun Tahun Warga Desa Umiyal Nikmati Pelayanan Listrik Berlaku 6 Jam.

Daerah

Harga Resmi Turun, Eceran BBM di Weda Tak Berubah: Warga Desak Tindakan Ekbang.

Daerah

Razia Operasi Pekat, Tim Gabungan Musnahkan Tempat Penyulingan Miras Cap Tikus di Lokulamo.

Daerah

KAPOLDA SULSEL LEPAS BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA CIANJUR

Daerah

PHK Sepihak, Karyawan PT RSJ-MAI Lawan Kebijakan Pihak HRD.

You cannot copy content of this page