Ahad, 11 Juni 2023. 08:27 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Tim Investigasi Perskpktipikor. Com tersulut atas pesan WhatsApp di group PTT. hal ini dinilai kepala dinas yang berinsial MT di lingkup Pemkab Halmahera Tengah melecehan profesi wartawan.



Pernyataan yang terungkap lewat pesan WhatsApp diduga menyinggung Dan merendahkan Profesi Wartawan.
Hendro Said Gege, Ketua Tim Investigas Perskpktipikor. Com
sangat menyayangkan prilaku seorang oknum Kepala Dinas yang tidak memiliki etika tata bahasa. prilaku tersebut adalah sebuah cerminan yang tidak pantas diucapkan dan betapa tidak dewasanya sebagai seorang pejabat”, seharusnya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih bersikap dewasa dan mengerti status dan tupoksi Wartawan,” jangan mendiskreditkan Insan Pers, tutur Hendro.

“Semestinya dia lebih mengerti tentang profesi wartawan dan lebih memahami aturan serta undang-undang pers, apalagi menempati jabatan posisi Kepala dinas yang harusnya memberi contoh yang baik,” ujar Hendro.
“Wartawan itu bekerja di lindungi oleh konstitusi tugasnya mencari, menggali dan menulis lalu menyajikan dalam sebuah berita untuk di informasikan ke publik,”terangnya.
“Dalam berburu berita di mana saja, kapan saja dan siapa saja untuk di mintai keterangan dan konfirmasi maupun narasumber. Apa yang di tulis seorang jurnalis berdasarkan apa yang di lihat, apa yang di dengar dan di alami oleh seorang jurnalis,” tutupnya.
Turut menanggapi, sekretaris Tim Investigasi Perskpktipikor. Com Rusli Ishak, “kami kecam keras terhadap pelecehan profesi wartawan atas pesan WhatsApp kepala dinas berinsial MT tersebut.
Tudingan Kadis tersebut bahwa:
“WARTAWAN ITU BIASA KERJANYA CARI BERITA, KALAU TIDAK DAPAT BERITA WARTAWAN TIDAK DAPAT UANG, MAKANYA BIAR FITNAH MEREKA BUAT BERITA”.
Ini adalah pernyataan yang keliru dan melecehkan profesi wartawan. “Kasus ini harus disikapi oleh Pj Bupati Halmahera Tengah Ir.Ikram Malan Sangadji dan bila perlu lengser dari jabatannya, sebab kadis seperti ini tidak memahami tata krama berbahasa.
Lanjut Rusli, pernyataan seperti itu tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat pemerintah, hendaknya seorang pejabat harus bersikap bijak dalam perkataan”.
“Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun”.
Perkataan tersebut telah mendiskreditkan profesi wartawan dan juga keterlaluan, “Masalahnya, wartawan dalam tugas menjalankan profesi untuk lakukan konfirmasi atau peliputan terkait kegiatan yang di selenggarakan oleh Pemerintah perlu diketahui wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Pers.
oleh sebab itu, kepala dinas yang diduga kuat mencemarkan atau melecehkan Profesi wartawan adalah pelanggaran undang-undang. Dimana, setiap pelanggaran UU harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, tutupnya. (Rosa).