Senin, 24 Agustus 2026.18:05 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Bukan sekadar angka. Dokumen yang dipublikasikan melalui portal resmi pemerintah dan dokumen yang berhasil dikantongi Pers Tipikor.id mengungkap sejumlah rincian anggaran yang patut dicermati. Salah satunya adalah alokasi Rp700 juta yang secara nomenklatur diperuntukkan bagi Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik, namun dalam rincian rekening belanja justru tercatat sebagai Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Penelusuran Pers Tipikor.id tidak berhenti pada satu pos anggaran. Sejumlah subkegiatan lainnya juga memperlihatkan komposisi belanja yang menjadi sorotan, mulai dari perjalanan dinas, jasa pihak ketiga, sewa gedung, honorarium hingga makanan dan minuman.
Persoalannya bukan semata-mata besar kecilnya anggaran, tetapi kesesuaian antara nomenklatur kegiatan, rekening belanja, dasar perhitungan, volume kegiatan dan output yang dihasilkan.
Dokumen yang ditelaah merupakan Laporan Realisasi Per Sub Kegiatan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, pada Program 1.01.02 – Program Pengelolaan Pendidikan, dengan periode laporan 3 Februari 2025.
Dokumen tersebut memuat sejumlah komponen, antara lain Pagu Anggaran, Anggaran SPD Terbit, Rencana Realisasi Kegiatan, Realisasi Kegiatan, Sisa Pagu Anggaran dan Sisa Anggaran SPD Terbit.
Rp700 Juta, Seluruhnya Masuk Rekening Perjalanan Dinas
Dari dokumen tersebut, salah satu pos yang paling mencolok tercantum pada subkegiatan 1.01.02.2.02.0032 – Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik, dengan pagu sebesar Rp700.000.000.
Namun, pada rincian rekening belanja tercantum kode 5.1.02.04.01.0003 – Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, juga sebesar Rp700.000.000.
Artinya, berdasarkan dokumen yang ditelaah, seluruh pagu subkegiatan tersebut ditempatkan pada rekening perjalanan dinas dalam kota.
Secara nomenklatur, subkegiatan berbicara mengenai penyediaan biaya personil peserta didik, sementara rekening belanjanya menggunakan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
Dokumen juga menunjukkan Anggaran SPD Terbit sebesar Rp175.000.000, sementara realisasi yang tercatat pada periode tersebut masih Rp0.
Kondisi ini tentu tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun penyimpangan.
Namun, dari sisi tata kelola anggaran, muncul pertanyaan penting mengenai ketepatan klasifikasi rekening.
Jika anggaran tersebut pada substansinya merupakan biaya operasional atau transportasi sekolah, sementara dicatat menggunakan rekening perjalanan dinas, maka terdapat indikasi misklasifikasi atau ketidaktepatan klasifikasi rekening yang perlu dijelaskan dan diuji berdasarkan dokumen penganggaran serta pertanggungjawabannya.
Pertanyaannya: siapa penerima manfaatnya, berapa jumlah peserta didik, berapa kali kegiatan dilakukan, ke mana tujuannya, berapa standar biaya yang digunakan dan apa dasar penganggarannya?
Pertanyaan tersebut penting mengingat nilai yang tercantum mencapai Rp700 juta.
Pengelolaan Dana BOS Rp1,056 Miliar
Tanda tanya berikutnya terdapat pada subkegiatan 1.01.02.2.02.0043 – Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS, dengan pagu mencapai Rp1.056.027.000.
Dari rincian yang terbaca, anggaran tersebut antara lain terdiri atas:
Alat tulis kantor: Rp11.269.200
Bahan cetak: Rp5.230.000
Perlengkapan dinas: Rp51.123.800
Belanja bahan kegiatan kantor lainnya: Rp63.154.000
Makanan dan minuman jamuan tamu: Rp127.500.000
Honorarium: Rp86.700.000
Sewa gedung tempat pertemuan: Rp72.000.000
Perjalanan dinas biasa: Rp171.150.000
Perjalanan dinas dalam kota: Rp200.000.000
Jasa yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain: Rp267.900.000
Dua pos perjalanan dinas tersebut jika digabungkan mencapai Rp371.150.000.
Sementara makanan dan minuman jamuan tamu mencapai Rp127,5 juta, sedangkan jasa pihak ketiga/pihak lain mencapai Rp267,9 juta.
Sebelum mendapatkan penjelasan dari pihak Dinas Pendidikan, Pers Tipikor.id mempertanyakan apa bentuk kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan Dana BOS yang membutuhkan perjalanan dinas hingga Rp371,15 juta.
Berapa jumlah kegiatan? Berapa peserta? Berapa hari pelaksanaan? Di mana lokasi kegiatan? Siapa pihak ketiga yang menerima Rp267,9 juta? Dan apa output yang harus dihasilkan?
Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas
Sorotan berikutnya terdapat pada subkegiatan 1.01.02.2.02.0038 – Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas, dengan pagu berdasarkan rincian yang terbaca sebesar Rp313.358.500.
Anggaran tersebut terdiri atas:
ATK: Rp1.660.000
Kertas dan cover: Rp1.003.000
Perlengkapan dinas: Rp12.640.500
Belanja bahan kegiatan kantor lainnya: Rp13.880.000
Makanan dan minuman jamuan tamu: Rp39.900.000
Honorarium: Rp25.700.000
Sewa gedung tempat pertemuan: Rp36.000.000
Perjalanan dinas dalam kota: Rp35.325.000
Hadiah perlombaan: Rp15.000.000
Jasa kepada pihak ketiga/pihak lain: Rp132.250.000
Dari seluruh rincian tersebut, jasa kepada pihak ketiga/pihak lain menjadi salah satu pos terbesar, yakni Rp132,25 juta.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: jasa apa yang dimaksud, siapa penyedianya, berapa volumenya, berapa harga satuannya dan kegiatan apa yang dibiayai?
Jika anggaran tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan pembinaan minat, bakat dan kreativitas, maka rincian output dan penerima manfaat menjadi penting untuk diketahui publik.
Berikutnya terdapat subkegiatan 1.01.02.2.02.0039 – Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tercatat memiliki pagu Rp3.566.500.000.
Rinciannya:
Belanja Jasa Tenaga Pendidikan: Rp2.912.000.000
Belanja Jasa Tenaga Administrasi: Rp654.500.000
Anggaran tersebut secara nomenklatur berkaitan langsung dengan kebutuhan tenaga pendidikan.
Namun, pencocokan tetap diperlukan antara jumlah tenaga, besaran honor masing-masing, periode pembayaran dan jumlah bulan pembayaran.
Dengan demikian, angka miliaran rupiah tersebut dapat diketahui secara lebih transparan berdasarkan jumlah tenaga yang benar-benar menerima pembayaran.
Perjalanan Dinas Rp153 Juta untuk Pengembangan Karier
Subkegiatan 1.01.02.2.02.0040 – Pengembangan Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga memuat sejumlah pos yang perlu ditelusuri.
Di antaranya:
ATK: Rp1.814.500
Bahan cetak: Rp2.092.000
Perlengkapan dinas: Rp14.045.000
Bahan kegiatan lainnya: Rp17.350.000
Jamuan tamu: Rp33.000.000
Honorarium: Rp27.200.000
Sewa kendaraan: Rp2.500.000
Sewa gedung pertemuan: Rp24.000.000
Perjalanan dinas biasa: Rp153.000.000
Khusus perjalanan dinas sebesar Rp153 juta, perlu diketahui jumlah peserta, frekuensi perjalanan, tujuan, lama kegiatan serta jenis kegiatan yang menjadi dasar penganggaran.
Anggaran pendidikan memang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, mendukung tenaga pendidik, menyediakan kebutuhan peserta didik dan menjalankan berbagai program pendidikan.
Namun, ketika dalam satu rangkaian subkegiatan terdapat anggaran cukup besar untuk perjalanan dinas, jasa pihak ketiga, sewa gedung, jamuan maupun honorarium, maka transparansi mengenai dasar perhitungan, volume, standar harga dan output menjadi penting.
Sebab, ukuran keberhasilan anggaran publik bukan hanya seberapa besar uang yang dianggarkan, tetapi apa yang dihasilkan dan siapa yang menerima manfaatnya.
Pers Tipikor.id kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah, Muksin Ibrahim, melalui pesan WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, Muksin Ibrahim memberikan penjelasan sekaligus mengirimkan dokumen yang memuat uraian teknis terkait sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan.
Dalam dokumen penjelasan yang dikirimkan kepada Pers Tipikor.id, Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa apabila dana Rp700 juta tersebut diperuntukkan bagi operasional rutin sekolah, tetapi seluruhnya dicatat pada rekening Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, kondisi tersebut dapat menimbulkan indikasi misklasifikasi atau ketidaktepatan kodifikasi rekening belanja.
Penjelasan tersebut menjadi penting karena temuan awal Pers Tipikor.id memang menunjukkan adanya perbedaan antara nomenklatur subkegiatan dengan rekening belanja yang digunakan.
Dalam dokumen penjelasan tersebut juga diterangkan bahwa secara penganggaran, kebutuhan operasional rutin sekolah semestinya ditempatkan pada kode rekening yang relevan dengan jenis belanjanya, seperti belanja barang dan jasa atau belanja operasional sekolah.
Sementara itu, penggunaan rekening perjalanan dinas dalam konteks tertentu dapat berkaitan dengan biaya transportasi atau operasional yang diberikan kepada pihak sekolah.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah sekolah membutuhkan biaya transportasi, tetapi apakah jenis rekening yang digunakan sudah tepat dengan substansi pengeluaran dan mekanisme pembayarannya.
Mengapa Anggaran Operasional Masuk Rekening Perjalanan Dinas?
Dalam dokumen yang dikirimkan Kadis Pendidikan, dijelaskan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan mekanisme pembiayaan atau penggantian biaya transportasi dan operasional pihak sekolah.
Disebutkan pula bahwa dalam kondisi tertentu anggaran untuk kebutuhan permintaan atau fasilitasi peserta tidak sempat dibuat pada pos tersendiri, sehingga dialokasikan melalui rekening perjalanan dinas untuk membiayai operasional, transportasi dan kebutuhan sekolah.
Penjelasan tersebut memberikan konteks terhadap temuan awal mengenai Rp700 juta.
Namun, penjelasan tersebut belum otomatis menghapus pertanyaan mengenai ketepatan klasifikasi rekening.
Hal itu masih harus diuji dengan melihat RKA, DPA, dasar kebijakan, KAK atau petunjuk teknis, mekanisme penyaluran, daftar penerima, bukti pembayaran serta SPJ.
Dalam dokumen penjelasan juga disebutkan bahwa perhitungan anggaran mengacu pada standar biaya yang berlaku, termasuk Standar Biaya Umum (SBU) dan/atau Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Penerima manfaat langsung disebut berkaitan dengan pihak sekolah, seperti kepala sekolah, bendahara atau pengelola sekolah, sedangkan manfaat tidak langsung berkaitan dengan kelancaran operasional satuan pendidikan dan peserta didik.
Rp371,15 Juta untuk Monitoring BOS
Mengenai anggaran perjalanan dinas sebesar Rp371,15 juta pada subkegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS, Kadis Pendidikan menjelaskan bahwa anggaran tersebut berkaitan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi.
Dua pos perjalanan dinas, yakni perjalanan dinas biasa Rp171,15 juta dan perjalanan dinas dalam kota Rp200 juta, disebut digunakan antara lain untuk:
Monitoring aset BOS, berupa pengawasan dan inventarisasi fisik barang atau aset yang dibeli menggunakan dana BOS di sekolah-sekolah.
Monitoring sarana dan prasarana, berupa pemantauan kondisi fisik sarana dan prasarana sekolah penerima BOS.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa perhitungan anggaran mempertimbangkan jumlah tim evaluator, jumlah hari lapangan, uang harian, transportasi serta cakupan sekolah di 10 kecamatan.
Dengan penjelasan tersebut, pertanyaan mengenai tujuan perjalanan dinas telah mendapatkan konteks. Namun, untuk menguji kewajarannya tetap diperlukan pencocokan antara jumlah tim, jumlah sekolah, jumlah hari, surat tugas, tujuan perjalanan, tarif dan bukti pertanggungjawaban.
Mengenai anggaran Rp267,9 juta jasa pihak ketiga/pihak lain, Kadis Pendidikan menjelaskan bahwa anggaran tersebut berkaitan dengan kegiatan Bimtek Penyusunan ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Kegiatan disebut dipusatkan di Weda dengan menghadirkan perwakilan sekolah, termasuk kepala sekolah dan bendahara BOS dari SMP di 10 kecamatan.
Dalam dokumen tersebut, jasa pihak ketiga dijelaskan berkaitan dengan fasilitasi kebutuhan peserta, antara lain:
transportasi peserta dari kecamatan menuju Weda; uang harian peserta;
biaya akomodasi atau penginapan selama kegiatan.
Penjelasan tersebut menjawab pertanyaan awal mengenai bentuk kegiatan yang mendasari pos Rp267,9 juta.
Namun, masih diperlukan pencocokan mengenai siapa penyedia jasa, mekanisme pengadaannya, jumlah peserta, jumlah hari, nilai satuan, kontrak atau dokumen pengikat, serta bukti pembayaran.
Untuk anggaran Rp132,25 juta jasa pihak ketiga/pihak lain pada subkegiatan Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas, Kadis Pendidikan menjelaskan bahwa pos tersebut berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan finansial peserta, pendamping, juri maupun pelatih kegiatan.
Komponen yang disebut meliputi uang harian, transportasi dan penginapan.
Output yang dijelaskan berupa fasilitasi kontingen atau peserta dari kecamatan untuk mengikuti ajang pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa, termasuk pelaksanaan tahapan seleksi maupun lomba.
Namun, jumlah peserta, jumlah pendamping, jumlah juri atau pelatih, lama kegiatan serta tarif masing-masing komponen tetap perlu dicocokkan dengan dokumen pelaksanaan.
Sedangkan mengenai Rp153 juta perjalanan dinas pada subkegiatan Pengembangan Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kadis Pendidikan menjelaskan bahwa anggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Bimtek Sekolah Sehat.
Kegiatan disebut dipusatkan di Weda dengan menghadirkan perwakilan sekolah dari 10 kecamatan.
Dalam dokumen yang dikirimkan, dijelaskan bahwa karena anggaran untuk kebutuhan permintaan atau fasilitasi peserta tidak sempat dibuat pada pos tersendiri, maka kebutuhan tersebut dialokasikan melalui rekening perjalanan dinas untuk membiayai operasional, transportasi dan pelaksanaan Bimtek Sekolah Sehat bagi peserta atau pendidik dari 10 kecamatan.
Kondisi ini kembali memperlihatkan pentingnya menguji kesesuaian antara substansi belanja dengan rekening yang digunakan.
Klarifikasi Kadis Menjawab, tetapi Uji Dokumen Belum Berakhir
Klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah beserta dokumen yang dikirimkan kepada Pers Tipikor.id memberikan penjelasan terhadap sejumlah angka yang sebelumnya dipertanyakan.
Khusus anggaran Rp700 juta, penjelasan tersebut memberikan konteks mengapa kebutuhan operasional dan transportasi sekolah dapat ditempatkan pada rekening perjalanan dinas.
Namun, dari perspektif penelusuran anggaran, hal tersebut justru mempertegas perlunya melihat apakah mekanisme tersebut sesuai dengan klasifikasi rekening dan dokumen penganggaran yang berlaku.
Pers Tipikor.id akan membandingkan RKA, DPA awal, DPA perubahan, KAK atau petunjuk teknis, SPD, surat tugas, daftar penerima, dokumen penyedia/kontrak, SPJ, bukti pembayaran serta realisasi kegiatan.
Sebab, sebuah anggaran tidak cukup hanya dijelaskan dari sisi tujuan kegiatan. Yang juga harus dipastikan adalah apakah rekening yang digunakan tepat, dasar perhitungannya jelas, volumenya sesuai, penerimanya benar, pembayarannya didukung bukti yang sah dan output-nya benar-benar terlaksana.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan bagaimana anggaran pendidikan direncanakan, diklasifikasikan, dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Angka boleh besar, kegiatan boleh beragam, tetapi pertanggungjawabannya harus jelas.
(Editor: Rosa)


