Rabu, 11 Februari 2026.20:14 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID. Terkait konflik antara warga Sagea–Kiya, Kecamatan Weda Utara, dengan perusahaan tambang PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang kembali memanas sejak Senin malam, 9 Februari 2026, warga menuntut perusahaan segera menghentikan seluruh aktivitas dan meninggalkan wilayah tersebut. Tuntutan ini disampaikan karena perusahaan diduga belum memiliki dokumen perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, warga Sagea–Kiya bersama gerakan Save Sagea telah melakukan aksi protes terhadap keberadaan dan aktivitas perusahaan tersebut.
Namun demikian, aksi protes warga tersebut justru dipandang sebagai tindakan yang menghalangi kegiatan investasi dan dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku Utara diketahui telah mengeluarkan surat panggilan kepada 14 warga untuk memberikan klarifikasi pada Rabu, 11 Februari 2026, di Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah. Mereka dimintai keterangan atas dugaan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
SPI Halmahera Tengah menegaskan bahwa apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), maka hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 158 sampai dengan Pasal 165. Oleh karena itu, aparat penegak hukum bersama lembaga terkait seharusnya mengedepankan penelusuran atas dugaan pelanggaran perizinan, serta mengakomodasi laporan dan aspirasi masyarakat.
Negara, pemerintah daerah, dan perusahaan perlu memandang hutan dan lahan di Halmahera Tengah bukan semata sebagai aset ekonomi, melainkan sebagai ruang hidup yang memuat identitas sosial, norma, sejarah, serta basis kedaulatan pangan masyarakat. Penguasaan lahan yang mengabaikan aspek tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural dan konflik agraria yang berlarut.
SPI Halmahera Tengah menilai konflik lahan antara warga Sagea–Kiya dan PT Mining Abadi Indonesia sejak Oktober 2025 hingga kembali memuncak pada Februari 2026 merupakan bagian dari persoalan agraria yang lebih luas, yang berakar pada ketimpangan penguasaan tanah serta lemahnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Berdasarkan kondisi tersebut, Serikat Petani Indonesia (SPI) Halmahera Tengah menyatakan sikap:
- Menuntut penghentian seluruh aktivitas PT Mining Abadi Indonesia hingga tercapai penyelesaian yang adil, transparan, dan menghormati hak masyarakat.
- Mendesak pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terhadap status lahan dan proses perizinan perusahaan.
- Menolak segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, maupun kekerasan terhadap warga Sagea–Kiya yang mempertahankan ruang hidupnya.
- Mendorong pelaksanaan reforma agraria sejati sebagai solusi struktural atas konflik agraria.
Serikat Petani Indonesia menegaskan akan terus berdiri bersama petani, warga lokal, dan masyarakat adat, serta membangun solidaritas publik untuk memastikan hak atas tanah dihormati dan dilindungi sesuai prinsip keadilan sosial.
Siaran pers ini merupakan pernyataan resmi organisasi berdasarkan informasi dan laporan yang diterima dari warga serta perkembangan situasi di lapangan.
Firmansyah Usman
Ketua Majelis
Serikat Petani Indonesia
Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
(Editor: Rosa)








