Halteng. Tipikor.id Channel Youtube

Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:42 WIB

Adanya Isu Aktivitas Human Trafficking, dan PeningkatanKasus HIV/AIDS, Anak Muda Kota Weda (PNU WERE) Angkat Bicara.

Selasa, 16 Juli 2024.21:33 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Berdasarkan Press Release  pemuda Kota Weda (PNU WERE) bahwa, keresahan dan kekhawatiran Warga Halmahera Tengah mengenai HIV/AIDS dan Isu Human Trafficking.

Melalui ketua PNU Were Saifullah Hi Yamin mengatakan, terhadap penyebaran HIV/AIDS serta maraknya kasus human trafficking dalam bentuk (PSK) mendorong lembaga Pnu Were untuk mengambil tindakan serius dalam memonitoring lingkungan sekitar. Keresahan ini didasarkan pada data terbaru yang menunjukkan peningkatan kasus HIV/AIDS dan laporan meningkatnya aktivitas ilegal tersebut di wilayah ini.

Sebagai respons terhadap situasi ini, Pnu Were akan segera melakukan monitoring intensif di penginapan, kos-kosan, dan cafe-cafe. Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi potensi penyebaran HIV/AIDS dan aktivitas human trafficking serta memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait pencegahan HIV/AIDS.

“Penting bagi kita semua untuk waspada dan melakukan tindakan preventif. Kami akan melakukan pemantauan ketat di berbagai tempat yang berpotensi menjadi titik penyebaran HIV/AIDS dan aktivitas ilegal,” kata perwakilan Pnu Were.

Selain itu, Pnu Were juga menegaskan agar Pemerintah Daerah Halmahera
Tengah segera mengambil tindakan konkret terkait persoalan ini. Mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS,
tindakan preventif dan penanggulangan HIV/AIDS serta penindakan terhadap
kasus human trafficking harus menjadi prioritas utama.

Tuntutan Pnu Were:
1. Pemantauan dan Edukasi:Pemerintah Daerah Halmahera Tengah harus
segera melakukan pemantauan ketat di tempat-tempat potensial penyebaran HIV/AIDS dan aktivitas human trafficking, serta mengadakan penyuluhan
kesehatan kepada masyarakat.
2. Penangkapan Pelaku Penyelundupan Human Trafficking (PSK): Pihak
berwenang harus segera menangkap dan menghukum para pelaku human trafficking yang beroperasi di wilayah Halmahera Tengah.
3. Penyediaan Layanan Tes HIV Gratis: Pemerintah harus menyediakan layanan tes HIV gratis untuk seluruh masyarakat sebagai langkah preventif
dan penanggulangan dini.
4. Kampanye Pencegahan yang Menyeluruh: Kampanye pencegahan HIV/AIDS dan human trafficking harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat,
lembaga, dan pemerintah daerah. 5. Kolaborasi dengan Lembaga dan Masyarakat: Diperlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, lembaga seperti Pnu Were, dan masyarakat untuk menekan laju penyebaran HIV/AIDS serta memberantas aktivitas human traffickin.
6. Tindakan Tegas untuk Kos-kosan, Penginapan dan Cafe: Kos-kosan, penginapan, dan cafe tidak boleh mempekerjakan atau menyediakan tempat bagi PSK. Jika ditemukan pelanggaran, pihak aparat harus segera
mengamankan dan menindak tegas pemilik serta pengelola tempat tersebut.
7. Peraturan Bupati (Perbup) Pemerintah Daerah Halmahera Tengah harus segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan
Komisi Penanggulangan HIV/AIDS. Komisi ini bertugas untuk
mengkoordinasikan upaya penanggulangan HIV/AIDS di wilayah Halmahera Tengah, termasuk pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi. Undang-Undang dan Peraturan Terkait – Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009: –

Pasal 152: Penanggulangan penyakit menular dan tidak menular termasuk HIV/AIDS.  Pasal 153:Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya penanggulangan penyakit menular melalui berbagai program kesehatan.
Pasal 154: Penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai untuk
pengobatan dan pencegahan HIV/AIDS. – Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan
HIV dan AIDS:
Pasal 4 Menetapkan strategi nasional untuk penanggulangan HIV/AIDS. –
Pasal 5 Penyelenggaraan layanan kesehatan yang ramah dan terjangkau bagi ODHA (Orang dengan HIV/AIDS).
Pasal 6: Penguatan program edukasi dan sosialisasi tentang HIV/AIDS.
Pasal 7:Peningkatan aksesibilitas tes dan pengobatan HIV/AIDS bagi masyarakat.

“Kami mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Tengah untuk segera bertindak. Penanggulangan HIV/AIDS dan pemberantasan human trafficking (penyelundupan PSK) harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan”.

Ini bukan hanya tanggung jawab lembaga tertentu, tetapi juga tanggung jawab bersama,” tambah Ketua Pnu Were.
Penulis: (Saifullah) Ketua PNU Were.
Editor: (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Gerakan Sekolah Sehat 2024, Oleh SLB Negeri Weda.

Daerah

Program Penanganan Inflasi Penjabat Bupati Halmahera Tengah.

Daerah

Spanduk Mantan Pj Bupati Terpasang Jarak Kurang Lebih Satu Meter, Kadis BPMD Mengaku Tak Melihat.

Daerah

JALAN LAPEN KE HOTMIX TAK TUNTAS, KONTRAKTOR HARUS BERTANGGUNG JAWAB.

Daerah

Humas Polres Halteng Raih Penghargaan ke 3 Dalam Narasi Positif Humas Presisi.

Daerah

Oknum Pembantu P2TL PLN Persero Cabang Weda Diduga Peras Konsumen.

Daerah

Tim Pemenangan Mustika Kecamatan Patani Barat Optimis Menangkan Mustika di Kecamatan Patani Barat pada Pilkada 2024.

Daerah

Proyek Pengadaan Air Bersih, Woejerana Kecamatan Weda Tengah Perlu Diusut.

You cannot copy content of this page