Jum’at, 5 Januari 2014.14:16 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Ketua Bawaslu dan atau Bawaslu Halmahera Tengah mengingatkan kepada Peserta Pemilu, Pelaksana dan Tim Kampanye untuk tidak menggunakan cara-cara yang tidak terpuji dan menciderai proses berdemoksi, salah satunya adalah dengan money politik atau politik uang, tegasnya.




Ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Ketua Bawaslu menjelaskan, tindak pidana politik uang diatur dalam pasal 523 ayat satu sampai ayat 3, yang dibagi dalam 3 kategori yaitu: masa kampanye, masa tenang dan pada hari H punguthitung.
Katanya lagi, ada ancaman kurungan dan denda bagi pelaku pokitik uang, jelasnya.
Lanjutnya lagi, yang perlu dipahami oleh peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye, politik uang tidak hanya dimaknai sebagai pemberian uang untuk mempengaruhi calon pemilih tetapi janji dan imbalan barang lainnya juga adalah bentuk dari praktek politik uang sebagaimana yang diatur dalam pasal 523 UU 7 Tahun 2017.
Oleh karena itu, Bawaslu Halmahera Tengah sebagai langkah pencegahan telah mendeklarasikan KALIBER, (Kampung Pengawasan Pemilu Bermartabat), di 10 Desa di seluruh Kecamatan Se-kabupaten Halmahera Tengah, salah satunya mengkampanyekan dan memerangi politik uang, ungkapnya.
“Kepada seluruh elemen, baik itu masyarakat, ASN, peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye agar bersama-sama menghentikan praktik politik uang. Selain itu, Ia juga mengajak agar gagasan demokrasi yang baik, perilaku demokratis yamg baik dan kemampuan berdemokrasi yamg baik, ditumbuh suburkan ditengah-tengah masyarakat, ajaknya. (Rosa).




