Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 12 Januari 2025 - 01:13 WIB

Akademisi Soroti Kejanggalan Proses Pencairan Dana Proyek Jalan Sif-Palo.

Ahad, 12 Januari  2025.02:08 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Kebijakan mencairkan anggaran kepada penyedia jasa dinilai telah memenuhi dugaan tindak pidana korupsi.

Seperti pada pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Sirtu ke Hotmix Ruas Jalan Sif-Palo (Dak Afirmasi) tahun 2023 milik Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah, ujar Akademis Universitas Bumi Hijrah Tidore, Provinsi Maluku Utara, Isra Muksin.

Proyek yang dikerjakan oleh Cv. Bintang Pratama dengan menghabiskan anggaran Rp.11.041.401.000,00,- benar-benar harus di seriusi, bagi kami ini merupakan pelanggaran yang berhubungan dengan norma hukum. Betapa tidak, berbagai kejanggalan dalam proses pembangunannya mencuat, termasuk proses pembayaran yang dinilai janggal dan menyalahi aturan yang ada.

Isra Muksin menjelaskan bahwa, dari pengungkapan melalui media, kalau itu benar adanya sesuai dengan bukti SP2D  yang telah terpublikasi dan hanya selisih sehari, kami menilai ini sesuatu yang janggal dan menyalahi aturan, jelas Isra.

“Oleh karena dugaan bertentangan dengan aturan yang ada. Dimana terbitnya SP2D untuk pembayaran 100 persen pada 28/12/2023 dan untuk pembayaran 5 persen tanggal 29/12/2023 atas proyek tersebut, maka pintu masuk APH sangat jelas, ungkap Isra.

Tidak hanya itu, Isra pun mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) untuk turun langsung menyelidiki berbagai kejanggalan dan pelanggaran dalam proses pembangunan jalan Sif-Palo Kabupaten Halmahera Tengah tersebut, tegasnya. (Rosa).

READ  Polres Halteng Gerebek Judi Sabung Ayam di Lelilef Sawai, Dua Pelaku Diamankan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Niksen Beberkan Kronologi Sengketa Lahan, Keluarga Togo Hentikan Aktivitas PT Labrosco.

Daerah

Akibat Salah Paham, Mantan Karyawan PT Indosino Berdamai.

Daerah

KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) MALUKU UTARA DITANTANG ATENSINYA.

Daerah

Rustam Ismail: “Perbaikan Tak Menghapus Dugaan Penyimpangan Jembatan Rp1,4 M”.

Daerah

Kuasa Hukum Yurnida Dj Sehe: Jual Beli Tanah Wisata Bokimaruru Tanpa Persetujuan Sah, Tidak Memiliki Kekuatan Hukum.

Daerah

Oknum Kepala Sekolah SD 1 Tepeleo Pakai Atribut Paslon 03.

Daerah

Pengumuman Dan Kelulusan Sekolah Dasar Negeri 3 Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

Daerah

“Galian C Ilegal Beroperasi Terang-Terangan di Woekob, Sikap Kades Dipertanyakan”.

You cannot copy content of this page