Ahad, 12 Januari 2025.02:08 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Kebijakan mencairkan anggaran kepada penyedia jasa dinilai telah memenuhi dugaan tindak pidana korupsi.
Seperti pada pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Sirtu ke Hotmix Ruas Jalan Sif-Palo (Dak Afirmasi) tahun 2023 milik Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah, ujar Akademis Universitas Bumi Hijrah Tidore, Provinsi Maluku Utara, Isra Muksin.
Proyek yang dikerjakan oleh Cv. Bintang Pratama dengan menghabiskan anggaran Rp.11.041.401.000,00,- benar-benar harus di seriusi, bagi kami ini merupakan pelanggaran yang berhubungan dengan norma hukum. Betapa tidak, berbagai kejanggalan dalam proses pembangunannya mencuat, termasuk proses pembayaran yang dinilai janggal dan menyalahi aturan yang ada.
Isra Muksin menjelaskan bahwa, dari pengungkapan melalui media, kalau itu benar adanya sesuai dengan bukti SP2D yang telah terpublikasi dan hanya selisih sehari, kami menilai ini sesuatu yang janggal dan menyalahi aturan, jelas Isra.
“Oleh karena dugaan bertentangan dengan aturan yang ada. Dimana terbitnya SP2D untuk pembayaran 100 persen pada 28/12/2023 dan untuk pembayaran 5 persen tanggal 29/12/2023 atas proyek tersebut, maka pintu masuk APH sangat jelas, ungkap Isra.
Tidak hanya itu, Isra pun mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) untuk turun langsung menyelidiki berbagai kejanggalan dan pelanggaran dalam proses pembangunan jalan Sif-Palo Kabupaten Halmahera Tengah tersebut, tegasnya. (Rosa).






