Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 8 Juni 2025 - 00:39 WIB

Terungkap, Evaluasi BPKP dan Ombudsman Jadi Alarm Serius untuk DPRD Halmahera Tengah.

Ahad, 8 Juni 2025.01:32 WIT

HAL-TENG PERS | TIPIKOR.ID — Berdasarkan data yang berhasil dikantongi Pers Tipikor.id, terungkap sejumlah evaluasi penting dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

Evaluasi ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan sebuah alarm keras bagi DPRD Halmahera Tengah.Potensi pemborosan anggaran dalam skala besar diduga berlangsung secara sistematis. Jika DPRD terus berdiam diri, maka lembaga legislatif itu hanya akan menjadi penonton dalam krisis tata kelola keuangan daerah yang kian parah.

Tiga Laporan BPKP Soroti Kelemahan SPIP Halmahera Tengah.BPKP secara gamblang menyoroti lemahnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam tiga laporan resmi berikut:

Laporan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan SPIP pada 9 Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku Utara(Nomor PE.09.03/LHP-44/PW33/3/2024, tanggal 7 Maret 2024)

Laporan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi(Nomor PE.07.03/LHP-102/PW33/3/2024, tanggal 22 Mei 2024)

Laporan Pemantauan Proses Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi (Nomor PE.11.03/LHP-200/PW33/3/2024, tanggal 31 Juli 2024)

Ketiga laporan tersebut menggambarkan kondisi yang memprihatinkan seperti, Pengendalian internal belum berjalan optimal, efektivitas program rendah, dan tindak lanjut terhadap temuan pengawasan sering kali diabaikan. Ini adalah persoalan struktural serius yang tak bisa lagi ditoleransi.

Dari sisi pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia dalam Laporan Penilaian Kepatuhan Tahun 2024 menempatkan Halmahera Tengah di zona kuning (kategori C) dengan nilai 67,69. Artinya, tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik masih dalam kategori sedang, yang mencerminkan banyak layanan pemerintah belum layak secara kualitas maupun akuntabilitas.

Dalam situasi seperti ini, DPRD Halmahera Tengah tidak boleh terus pasif. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara tegas dan menyeluruh. DPRD wajib mendorong:

Audit menyeluruh terhadap penerapan SPIP dan integritas pelaporan internal,Pemeriksaan fisik dan administratif atas seluruh proyek tahun anggaran 2023,Evaluasi realisasi anggaran, termasuk Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dan belanja modal yang selama ini terkesan tidak transparan.

READ  TERUNGKAP, SALAH SATU WISATAWAN TENGGELAM DAN HILANG.

Jika DPRD Tidak Bertindak, Maka Mereka Bagian dari Masalah,  sebab kegagalan membenahi struktur dan mekanisme pengawasan hanya akan memperpanjang kerugian keuangan daerah. Tanpa pembenahan struktural yang serius, maka miliaran rupiah APBD Halmahera Tengah akan terus mengalir ke program-program yang tidak terkendali, tidak transparan, dan tidak berpihak pada rakyat.

Ini bukan sekadar soal temuan audit. Ini adalah tanggung jawab moral dan konstitusional DPRD terhadap warga yang mereka wakili.

Rakyat Halmahera Tengah berhak tahu, dan DPRD wajib bertindak, bukan nanti danbukan hanya jika didesak. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Tiga Perusahaan Galian C Halteng Kantongi PKKPR, Masuk Perizinan SIPB.

Daerah

Bawaslu Diminta Tindak Kadis PMD Mustami Jamal Yang Selalu Berulah Ulang Kali.

Daerah

Disinyalir Serampangan, Proyek RTLH Desa Umiyal, Penegak Hukum Diminta Usut.

Daerah

Aliansi Rakyat Mandiri Indonesia Makassar Gelar Aksi Damai, Tolak Relokasi PKL Tanpa Persiapan Matang.

Daerah

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hadiri Giat Lokakarya Lintas Sektor UPTD Puskesmas Weda Tahun 2025.

Daerah

Setelah Disorot, Proyek Tahun 2024 Ini Dikerjakan Lagi — Marvel: Saya Cuma Diperintahkan Melanjutkan.

Daerah

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi: Desak KPK RI Usut Tuntas Kasus BPJN Malut Terkait Penyimpangan Anggaran Jalan Nasional

Daerah

Ketua Organda Helmi Kasim Imbau Sopir Waspada Saat Musim Hujan.

You cannot copy content of this page