Ahad, 8 Juni 2025.01:32 WIT
HAL-TENG PERS | TIPIKOR.ID — Berdasarkan data yang berhasil dikantongi Pers Tipikor.id, terungkap sejumlah evaluasi penting dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Evaluasi ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan sebuah alarm keras bagi DPRD Halmahera Tengah.Potensi pemborosan anggaran dalam skala besar diduga berlangsung secara sistematis. Jika DPRD terus berdiam diri, maka lembaga legislatif itu hanya akan menjadi penonton dalam krisis tata kelola keuangan daerah yang kian parah.
Tiga Laporan BPKP Soroti Kelemahan SPIP Halmahera Tengah.BPKP secara gamblang menyoroti lemahnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam tiga laporan resmi berikut:
Laporan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan SPIP pada 9 Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku Utara(Nomor PE.09.03/LHP-44/PW33/3/2024, tanggal 7 Maret 2024)
Laporan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi(Nomor PE.07.03/LHP-102/PW33/3/2024, tanggal 22 Mei 2024)
Laporan Pemantauan Proses Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi (Nomor PE.11.03/LHP-200/PW33/3/2024, tanggal 31 Juli 2024)
Ketiga laporan tersebut menggambarkan kondisi yang memprihatinkan seperti, Pengendalian internal belum berjalan optimal, efektivitas program rendah, dan tindak lanjut terhadap temuan pengawasan sering kali diabaikan. Ini adalah persoalan struktural serius yang tak bisa lagi ditoleransi.
Dari sisi pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia dalam Laporan Penilaian Kepatuhan Tahun 2024 menempatkan Halmahera Tengah di zona kuning (kategori C) dengan nilai 67,69. Artinya, tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik masih dalam kategori sedang, yang mencerminkan banyak layanan pemerintah belum layak secara kualitas maupun akuntabilitas.
Dalam situasi seperti ini, DPRD Halmahera Tengah tidak boleh terus pasif. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara tegas dan menyeluruh. DPRD wajib mendorong:
Audit menyeluruh terhadap penerapan SPIP dan integritas pelaporan internal,Pemeriksaan fisik dan administratif atas seluruh proyek tahun anggaran 2023,Evaluasi realisasi anggaran, termasuk Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dan belanja modal yang selama ini terkesan tidak transparan.
Jika DPRD Tidak Bertindak, Maka Mereka Bagian dari Masalah, sebab kegagalan membenahi struktur dan mekanisme pengawasan hanya akan memperpanjang kerugian keuangan daerah. Tanpa pembenahan struktural yang serius, maka miliaran rupiah APBD Halmahera Tengah akan terus mengalir ke program-program yang tidak terkendali, tidak transparan, dan tidak berpihak pada rakyat.
Ini bukan sekadar soal temuan audit. Ini adalah tanggung jawab moral dan konstitusional DPRD terhadap warga yang mereka wakili.
Rakyat Halmahera Tengah berhak tahu, dan DPRD wajib bertindak, bukan nanti danbukan hanya jika didesak. (Editor: Rosa).

