Ahad, 11 Januari 2025.18:47 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Praktik penggunaan izin milik pengusaha lain dalam aktivitas pengangkutan dan penampungan limbah besi tua (scrap) di Kabupaten Halmahera Tengah kian menguat. Temuan ini mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pantauan Pers Tipikor.id bersama sejumlah media mendapati sebuah truk bermuatan lebih dari lima ton limbah scrap dengan nomor polisi DB 8980 EF terparkir di puncak Gunung Tabalik pada 9 Januari 2026 sekitar pukul 23.55 WIT. Truk tersebut diketahui melintas dari Kecamatan Weda Tengah menuju Kecamatan Weda. Kepada media, sopir truk mengaku bahwa muatan besi tua tersebut merupakan milik seseorang bernama Anto.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kepemilikan besi tua yang diangkut truk tersebut, Anto sempat mempertanyakan maksud konfirmasi media dan meminta agar komunikasi dilanjutkan dengan pihak lain bernama Ida. Namun, sopir truk sebelumnya secara tegas menyebut bahwa muatan scrap tersebut merupakan milik Anto, sehingga konfirmasi tetap diarahkan kepadanya.
Konfirmasi lanjutan kepada Anto justru mengungkap sejumlah kejanggalan. Ia menyebut besi tua tersebut berasal dari kontraktor di KM 35, dengan berat sekitar lima ton, dan dijual kepada pihak bernama Ahmat dengan harga Rp4.200 per kilogram, untuk diterima di wilayah Weda. Aktivitas tersebut, menurut pengakuannya, telah berlangsung cukup lama.
Persoalan krusial muncul ketika media menanyakan legalitas izin penampungan. Anto mengakui bahwa izin penampungan bukan atas namanya, melainkan menggunakan izin CV Aflah Pratama milik Ahmat. Ia menyebut penampungan berada di Lukulamo, sementara izin lainnya berada di wilayah Weda, tepatnya di sekitar samping Rusunawa Weda.
“Yang dikeluarkan itu pakai izin milik Pak Ahmat,” ujar Anto saat dikonfirmasi.
Berdasarkan pengakuannya sendiri, Anto yang mengambil besi dari kontraktor, melakukan pengangkutan, hingga menyerahkannya kepada pihak pembeli. Fakta ini menguatkan dugaan adanya praktik “pinjam pakai izin”, di mana pihak yang menjalankan aktivitas usaha tidak memiliki izin sendiri, namun menggunakan izin badan usaha lain untuk melancarkan kegiatan pengumpulan dan pengangkutan limbah.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah aktivitas pengumpulan, pengangkutan, dan penampungan limbah scrap ini telah sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha dan izin lingkungan yang berlaku, atau justru berpotensi melanggar aturan hukum?
Situasi ini menjadi alarm bagi DLH Halmahera Tengah, khususnya dalam pengawasan limbah non-B3, aktivitas pengumpulan scrap, serta potensi dampak lingkungan dari penampungan sementara. DLH didesak untuk memeriksa langsung lokasi penampungan di Lukulamo, memastikan kesesuaian izin, kapasitas penampungan, serta siapa pemegang izin yang sah, sekaligus menelusuri potensi pelanggaran administratif maupun pidana lingkungan.
Selain itu, DPMPTSP Halmahera Tengah juga didorong untuk membuka data perizinan secara transparan, meliputi:
Pemegang izin resmi penampungan limbah scrap
Jenis izin yang dimiliki (pengumpulan, pengangkutan, atau penampungan sementara)
Apakah izin tersebut dapat digunakan oleh pihak lain atau bersifat melekat pada badan usaha tertentu
Sementara itu, aparat penegak hukum (APH) dinilai perlu segera melakukan penyelidikan awal, mengingat adanya indikasi aktivitas usaha berjalan tanpa izin atas nama pelaku sebenarnya, dugaan penyalahgunaan izin badan usaha, serta potensi pelanggaran hukum lingkungan dan perizinan yang berlangsung dalam kurun waktu lama.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola limbah dan perizinan di Halmahera Tengah, di mana izin usaha berpotensi dipinjamkan atau digunakan pihak lain tanpa pengawasan ketat.
Terpisah, Ahmat, pihak CV Aflah Pratama, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui bahwa Anto memang menggunakan izinnya. Ia menyebut Anto mengambil limbah scrap di KM 35, tepatnya dari perusahaan SMA, kemudian menjalankan aktivitas dengan menggunakan izin CV Aflah Pratama.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, limbah scrap tersebut kini telah dimasukkan ke dalam kontainer milik Ahmat. Sementara itu, Ahmat juga mengaku saat ini dirinya telah berada di Surabaya.
Pers Tipikor.id akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Editor: Rosa)





