Home / Daerah

Jumat, 8 April 2022 - 02:59 WIB

Alarm Bahaya Polusi Dan Debu Kepung Wilayah Kecamatan Weda Tengah

Kamis,07/04/2022.

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 Halteng – Pencemaran udara di wilayah Kecamatan Weda Tengah dan sekitarnya kian memprihatinkan, hal ini pemicunya adalah partikel yang berasal dari, debu, asap pabrik, asap kendaraan roda 2 dan roda 4 yang kian tinggi.

Menurut Simon Burnama, pencemaran udara saat ini bisa merusak lingkungan, bahkan kualitas udara sangat memprihatinkan. Unsur-unsur berbahaya bisa merusak udara atau atmosfer bumi berupa, karbon monoksida (CO), Nitrogen dioksida (No2), chlorofluorocarbon (CFC), sulfur dioksida (So2), Hidrokarbon (HC), dan Carbon Diaoksida (CO2). Unsur-unsur tersebut bisa disebut juga sebagai polutan atau jenis-jenis bahan pencemar udara, jelasnya.

Tambahnya lagi, saat ini dampak pencemaran udara dari asap kendaraan, asap pabrik, dan debu, tak lagi mampu di atasi. Yang pada akhirnya bisa memicu tingginya gangguan pernapasan, ISPA dan lain-lain.

Kata dia, “kami berharap kepada perusahaan dan pemerintah untuk segera mencarikan solusinya, agar kami terbebas dari polusi debu yang semakin hari semakin ganas, harapnya.

“Kalau ini tidak di antisipasi kami para penghuni kecamatam weda tengah bisa mati akibat polusi debu yang kian menggila”, ungkapnya.

Di dua tahun belakangan ini, asap kecoklatan membumbung deras dari cerobong milik perusahaan dengan beberapa smelter pabrik yang telah di bangun.

Cerobong pembuangan akhir menghasilkan polusi yang cukup tinggi.
Asap yang disertai hembusan angin menyelemuti kecamatan weda tengah dari hari ke hari, bahkan bisa kita lihat  degan mata telanjang dari kejauhan.

“Kami menduga, performa ini akan tetap terjadi sepanjang tahun mendatang jika tidak di antisipasi”, ungkapnya.

Harusnya perusahaan itu memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) agar bisa mengatisipasi.
Dari semua itu menurutnya, perusahaan berkewajiban untuk mengantisipasi sebab hal ini kita diisyaratkan berpatokan pada Kepmenkes Nomor 1407/Menkes/SK/XI/2002 – Tentang Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara.

READ  Dugaan Surat Ilegal, Dengan Keterangan Rekomendasi Peralihan Penguasaan Lahan

Perusahaan juga harus merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 – Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, sebab kenderaan perusahaan pun lalu lalang dalam dua desa di kecamatan weda tengah yaitu lelilef sawai dan lelilef woebulen, tutupnya. (ROSA)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ali Akbar Muhammad, S.IP; “Euforia Oligarki/Kapitalis Dan Isu Pemekaran Provinsi Dinilai Sarat Transaksi Politik”.

Daerah

Personil Kodim 1512 Weda Berhasil Amankan Miras Saat Razia.

Daerah

Aksi Sejumlah Mahasiswa Halmahera Tengah, Jelang Pembukaan Mubes Fagogoru Ke Lima.

Daerah

Dinas Pertanian Halteng Jalankan Program Makan Bergizi.

Daerah

Sektor Ini Terseok Rp. 1 Miliar Lebih, Kadis Bapenda Enggan Dievaluasi.

Daerah

Pengelolaan Kawasan Pangan Terpadu, Pj Bupati Ir. Ikram Malan Sangadji Teken Memorandum of Understanding (MoU).

Daerah

Penjabat Bupati Diminta SidakΒ Sejumlah Kantor Pelayanan.

Daerah

“Kowil Bidang Pendidikan Kecamatan Weda Utara, Jauh Dari Kata SinegritasΒ  Dalam KonteksΒ  Kinerja”.

You cannot copy content of this page