Senin, 15 September 2025.15:46 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID – Mediasi antara Aliansi Masyarakat Pulau Gebe dengan manajemen PT Karya Wijaya berlangsung pada Sabtu, 13 September 2025, bertempat di ruang meeting kantor PT Karya Wijaya. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan perusahaan, koordinator aliansi, serta warga pemilik tanaman yang lahannya masuk dalam area IUP perusahaan.
Hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Rahmawati Arsad (KTT PT Karya Wijaya), Arifin (Humas PT Karya Wijaya), Abdul Hayat (Koordinator Aliansi Masyarakat Pulau Gebe), serta sejumlah perwakilan masyarakat Pulau Gebe, di antaranya Abdul Kahar Imran, Ismail N, Ajan Abd Latif, Thamrin, Iska, Salahudin M, Sidik M, Aisya Marsaoli, Abo Amar, dan lainnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Pers Tipikor.id, salah satu warga Abdul Hayat menegaskan bahwa masyarakat merasa kecewa karena tiga poin kesepakatan sebelumnya antara perusahaan dan warga—yakni pemberian tali asih, pengelolaan keagenan kapal, PBM, dan suplai logistik—belum sepenuhnya direalisasikan. Menurutnya, sudah lebih dari empat bulan warga menunggu, namun pihak perusahaan belum memenuhi komitmen tersebut.
Lebih jauh, Abdul Hayat menekankan bahwa kini warga tidak lagi menginginkan kesepakatan lama, melainkan mendesak agar perusahaan memberikan ganti rugi tanaman sesuai Peraturan Daerah.
Sementara itu, perwakilan masyarakat lain, Abdul Kahar, memperingatkan bahwa apabila perusahaan tidak memenuhi tuntutan ganti rugi, maka masyarakat siap menghentikan seluruh aktivitas PT Karya Wijaya di Pulau Gebe.
Menanggapi hal tersebut, Rahmawati Arsad (KTT PT Karya Wijaya) menjelaskan bahwa perusahaan telah menyalurkan uang tali asih kepada 15 pemilik taknaman, ditambah dengan kompensasi pengelolaan keagenan, PBM, dan logistik. Namun, masih ada 41 pemilik tanaman lain yang juga berhak, sehingga proses dilakukan secara bertahap.
Rahmawati juga menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa melakukan ganti rugi tanaman sesuai dengan tuntutan masyarakat, dengan alasan status kawasan hutan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen memenuhi tiga poin kesepakatan terkait pengelolaan keagenan kapal, PBM, dan distribusi logistik, sepanjang warga melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
Suara Masyarakat
Warga lain, Sadik M, menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan apabila perusahaan tetap menolak membayar ganti rugi sesuai tuntutan, maka dirinya memilih mengikhlaskan lahannya yang sudah digunakan perusahaan.
Hasil Mediasi
Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa masyarakat menerima pengelolaan keagenan kapal, PBM, dan distribusi logistik dalam bentuk kelompok, sebagaimana yang telah ditawarkan perusahaan.
Mediasi berlangsung dalam suasana kondusif hingga selesai, tanpa adanya gangguan keamanan. (Editor: Rosa).




