Jumat, 31 Mei 2024.02:34 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsj Maluku Utara tahun 2023, dengan kerugian daerah yang cukup fantastis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah.

Berdasarkan Penulusuran Pers Tipikor.id, adanya empat belas (14) penyedia/perusahaan yang tidak membayar sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Temuan kerugian yang cukup fantasis dari penyedia diantaranya:
1. Dinas PUPR Proyek Peningkatan jalan hot-mix ruas jalan Desa Sagea dan Kya, oleh Cv. JJWood, pajak MBLB yang belum dibayar Rp.185.147.345,00
2. Dinas PUPR Proyek Pembangunan jalan tani Kecamatan Patani Barat, oleh
Cv. Balap Garda Perjuangan, pajak MBLB yang belum dibayar Rp.97.308.663,00
3. Dinas PUPR Proyek Pembangunan peningkatan jalan sirtu ruas jalan Patani Barat paket II, oleh Cv. Dodora Pantai Indah, pajak MBLB yang belum dibayar Rp. 89.120.520,00
4. Dinas PUPR Proyek Pembangunan normalisasi kali moreala Desa Nurweda, oleh Cv. Sim Salabim, pajak MBLB yang belum dibayar Rp.39.297.626,00
5. Dinas PUPR Proyek Pembangunan drainase dalam kota weda, oleh Cv. Zafirah Persada, pajak MBLB yang belum dibayar Rp.37.370.700,00
6. Dinas PUPR Proyek Pembangunan jala sirtu ruas jalan Remdi Kecamatan Patani Barat, oleh Cv. Pilar Nusantara Prima, pajak MBLB yang belum dibayar Rp.36.426.949,00
7. Dinas PUPR Proyek Pembangunan drainase Desa Were, oleh Cv. Loifa, pajak MBLB yang belum dibayar Rp.31.200.202,00
8. Dinas PUPR Proyek Pembangunan drainase Desa Wedana, oleh Cv. Pelangi Mandiri, pajak MBLB yang belum dibayar Rp.17.356.094,00
9. Dinas PUPR Proyek Pembangunan jembatan beton Kluting Jaya, oleh Cv. Alya Putri Mandiri, pajak MBLB yang belum dibayar Rp. 9.573.737,00
10. Dinas PUPR Proyek Pembangunan jembatan beton kali biayuli oleh Cv. Zeki Karya, pajak MBLB yang belum dibayar Rp.8.839.059,00
11. Dinas PUPR Proyek Peningkatan jalan tanah ke sirtu Desa Waleh, oleh Cv. Karya Ira Abadi, pajak MBLB yang belum dibayar Rp.6.982.577,00
12. Dinas PUPR Proyek Penataan kawasan pesantren Salman Anfarizi, oleh Cv. Binar Corporation Teknik, pajak MBLB yang belum dibayar
Rp.5.356.940,00
13. Dinas PUPR Proyek Normalisasi Kali Yevetu (Paket 2) oleh Cv. Faifiye Berdikari, pajak MBLB yang belum dibayar Rp.4.523.580,00
14. Dinas PUPR Proyek Pembangunan jalan baru Mene menuju Mon Poton, oleh Cv. Prima Nagara, pajak MBLB yang belum dibayar Rp.3.865.407,00
Dengan demikian, ke empat belas penyedia belum membayar pajak MBLB tahun 2023 sebesar Rp.562.469.999,00,-
Sesuai dengan Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 02 Tahun 201, diperoleh dengan mengalikan tarif pajak senilai 25% dengan dasar Pengenaan Pajak MBLB. (Rosa).