Ahad, 21 September 2025. 23:36 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Proyek pembangunan Jembatan Yendeliu di Kabupaten Halmahera Tengah kembali menuai sorotan. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1,44 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2024 dan dikerjakan oleh CV Filanga Perkasa itu kini dipertanyakan kejelasan penanganan hukumnya.
Sarif, salah satu warga, menilai Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah tidak boleh berdiam diri menghadapi fakta di lapangan. Ia mengingatkan, sejak awal sudah ada kesaksian warga desa di hadapan sejumlah anggota DPRD yang menyebut pengerjaan proyek dilakukan masing-masing diantaranya oleh Kimos dan yang satunya lagi bos Harjo.
“Bahkan Kejaksaan sudah turun langsung melihat kondisi jembatan ini. Tapi anehnya, sampai sekarang tidak ada perkembangan sama sekali. Apakah Kejari Halteng serius bekerja atau hanya sekadar formalitas? Publik butuh kepastian hukum, bukan diam tanpa arah,” tegas Sarif.
Kritik warga pun semakin tajam. Menurutnya, proyek bernilai miliaran rupiah yang sejak awal sudah menunjukkan kualitas bobrok semestinya cukup menjadi pintu masuk penyelidikan. Lambannya langkah Kejari justru menimbulkan dugaan adanya permainan yang melindungi pihak tertentu.
Menanggapi sorotan itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Imam Abdi Utama ketika dikonfirmasi, menyebut bahwa kasus Jembatan Yendeliu masih dalam tahap pendalaman.
“Sementara masih pendalaman, perlu dikaji ulang lagi. Nanti diinfokan, sementara masih pendalaman,” ujar Imam Abdi Utama melalui pesan WhatsApp.
Sarif mendesak Kejari Halteng segera bersikap transparan, menjelaskan secara terbuka perkembangan kasus ini, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi. Keterbukaan dianggap sebagai satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah.
(Editor: Rosa).


