Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:49 WIB

Tak Mengindahkan Edaran Bupati, Direktur RSUD Weda Layak Dinonjob.

Rabu, 9 Agustus 2023.16:43 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Sebelumnya Penjabat Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Ir. Ikram Malan Sangadji telah mengeluarkan edaran terkait, “PELAYANAN GRATIS BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU”.

Surat edaran yang di keluarkan pada tanggal 10 Juli 2023 dengan memuat sejumlah poin penting seperti:

1. Mulai 10 Juli 2023, setiap masyarakat Halmahera Tengah yang menjalani perawatan rawat jalan maupun rawat inap di RSUD Weda dan belum memiliki Jaminan kesehatan, akan diberikan pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya.

2. Pelayanan gratis diberikan kepada pasien dengan melampirkan KTP/KIA (Kartu identitas anak) KK Asli dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa.

3. Pelayanan gratis dikecualikan bagi karyawan IWIP beserta karyawan Outsorcingnya.

4. Apabila pasien/masyarakat tidak mampu yang kemudian dirujuk ke Rs rujukan, maka biaya perjalanan ditanggung oleh Rumah Sakit.

5. Tetap lakukan pengecekan terhadap setiap KTP/NIK yang diajukan oleh pasien untuk mengetahui aktif tidaknya jaminan kesehatannya

6. Pelayanan gratis ini, dilaporkan oleh kepala ruangan secara berkala (Setiap hari) kepada Pj pelayanan dan penunjang medik untuk dilaporkan ke direktur.

Namun, sangat miris masih ada ulah nakal yang terjadi di RSUD Weda, dengan melakukan Pungli terhadap pasien seperti yang diberitakan sebelumnya.

Samgar, salah satu warga mengaku binggung penerapan surat edaran Pj Bupati. Hal ini dikarenakan, ketika anaknya melakukan kontrol saat selesai di operasi, tapi masih ada juga biaya pendaftaran dan pengobatan yang dikenakan pihak RSUD Weda.

Pada 1/8/2023, hal yang sama terjadi juga pada salah satu pasien yang beribat namun masih dikenakan tarif.

Terpisah ketua tim investigasi Perskpktipikor. Com Hendro Said Gege mengatakan, dengan adanya kasus ini, Penjabat Bupati Bapak Ir. Ikram Malan Sangadji harus mengambil langkah tegas, agar segera menonjobkan Direktur RSUD Weda, karena dia direktur tidak mengontrol, ujarnya.

READ  HALTENG TUAN RUMAH RAPAT KOORDINASI DAERAH, BPBD SE-MALUKU UTARA TAHUN 2023.

Katanya lagi, direktur itu sudah layak di nonjob, koq ada edaran Penjabat Bupati, tapi masih saja ada ulah yang terjadi, inikan miris. Dan bagaimana lagi kata masyarakat kalau Direktur RSUD Weda selaku penanggugjawab tidak mengontrol hal tersebut.

Jelasnya, edaran itu juga sudah sangat sesuai dengan program Penjabat Bupati, tapi masih saja ada yang bandel serta mengindahkan edaran tersebut, ini bisa di kategorikan Pungli, maka tidak bisa lagi di tolelir, tegasnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Organda Halteng: Gelar Rapat Tahun dan Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Anggaran.

Daerah

Pengadaan USG 2 Dimensi Puskesmas Dipertanyakan.

Daerah

Inovasi Dinas Ketahanan Pangan Halmahera Tengah Hadirkan Kios Pengendali Inflasi.

Daerah

Pengerjaan Proyek Dengan Total Pagu Rp.1.5 M Terancam Molor.

Daerah

Sampah Berserakan di Depan PT Tekindo, Warga Keluhkan Kurangnya Ketegasan Pemerintah Setempat.

Daerah

Kadis Kominfo; Pj Bupati Keluar Dari Karena Tugas.

Daerah

Respon Cepat Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Halmahera Tengah Antisipasi Kebakaran.

Daerah

Ketua FKUB Halmahera Tengah Mengajak Masyarakat Rawat Kebersamaan, Jaga Kerukunan.

You cannot copy content of this page