Home / Daerah / Nasional / Regional

Senin, 15 Januari 2024 - 23:20 WIB

Irsan Kasim; “Menghilangkan Hak Pilih Warga Negara Adalah Bentuk Kejahatan Pemilu Dengan Konsekwensi Pidana”.

Selasa,16 Januari 2024. 00:14 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Demokrasi (pemilu) adalah instrumen negara untuk memberikan kesempatan kepada semua warga negara dalam menentukan masa depan bangsa, daerah dn negara, dengan prinsip demokrasi pemerintah dari rakyat untuk rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).

Jadi dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak di tentukan oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui perwakilan rakyat.

Hingga jelang batas akhir penetapan DPTB, saat ini sesuai fakta di lapangan kita perhadapkan dengan problem masih terdapat ribuan warga yang ber-KTP Halmahera Tengah berpontensi besar tidak bisa menyalurkan hak demokrasinya, ujar Irsan Kasim, tepatnya saat bincang santai di kedai black pink, pukul 23:22 WIT (15/01/2024).

Menurutnya, ribuan warga ber KTP Halmahera Tengah yang sampai saat ini belum terdaftar di DPT, adalah pekerja yang tersebar dikawasan industri teluk weda, jika tidak diantisipasi penyediaan surat suara yang ada nantinya berdasarkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan cadangan 2,5%, maka dipastikan ribuan warga negara ber-KTP Halmahera Tengah yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB bakal tidak bisa menyalurkan hak pilih, ujarnya.

Oleh karena permasalahan tersebut, kami meminta agar KPUD Halmahera Tengah mengantisipasi agar hak pilih warga yang ber-KTP Halmahera Tengah bisa tersalur, karena itu hak asasi mereka sebagai warga negara Indonesia, harapnya.

Kalau saja hak demokrasi warga yang ber-KTP tidak bisa terakomodir hal ini bukan saja menjadi penyebab rendahnya tingkat partisipasi tetapi juga merugikan peserta pemilu disemua tingkatan, baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR_RI, bahkan DPD-RI dan Presiden, bebernya.

Irsan yang juga mantan politisi menegaskan, “kepada penyelenggara pemilu untuk memastikan, agar setiap warga negara bisa menyalurkan haknya pilihnya pada tanggal 14 februari nanti secara bebas dan rahasia. Semua instrument yang legal agar semua warga negara bisa menyalurkan hak pilih harus digunakan termasuk jika memungkinkan adanya pengajuan penambahan kertas surat suara dan penambahan TPS Khusus untuk pemilih yang mencoblos dengan menggunakan KTP, Sebab menghilangkan hak pilih warga negara adalah bentuk kejahatan pemilu yang berkonsekwensi pidana”,tegasnya. (Rosa).

READ  Unhas  Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelayanan RSUD Weda Menuju Akreditasi Dinilai Bobrok.

Daerah

Maraknya Kontraktor “Dadakan” Kualitas Pekerjaan Proyek Jadi Rusak.

Daerah

18 Formulir Isian Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terambil.

Daerah

Salah Satu Pegawai Terciduk Kamera Memegang Undangan Pemilih.

Daerah

APARAT PENEGAK HUKUM DIDESAK PERIKSA PROYEK MANGKRAK.

Daerah

Ragam Komentar Netizen Setelah Baca Berita Terkait Kecelakaan di Gunung Tabalik.

Daerah

SD Negeri 4 Weda Gelar Pesantren Kilat Ramadan 1446 H: Meningkatkan Iman dan Taqwa.

Daerah

Pasca Terjadinya Longsor di Parangloe, Warga dan Tim Gabungan Kembali Temukan 2 Korban Jiwa

You cannot copy content of this page