Selasa,16 Januari 2024. 00:14 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Demokrasi (pemilu) adalah instrumen negara untuk memberikan kesempatan kepada semua warga negara dalam menentukan masa depan bangsa, daerah dn negara, dengan prinsip demokrasi pemerintah dari rakyat untuk rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Jadi dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak di tentukan oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui perwakilan rakyat.
Hingga jelang batas akhir penetapan DPTB, saat ini sesuai fakta di lapangan kita perhadapkan dengan problem masih terdapat ribuan warga yang ber-KTP Halmahera Tengah berpontensi besar tidak bisa menyalurkan hak demokrasinya, ujar Irsan Kasim, tepatnya saat bincang santai di kedai black pink, pukul 23:22 WIT (15/01/2024).
Menurutnya, ribuan warga ber KTP Halmahera Tengah yang sampai saat ini belum terdaftar di DPT, adalah pekerja yang tersebar dikawasan industri teluk weda, jika tidak diantisipasi penyediaan surat suara yang ada nantinya berdasarkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan cadangan 2,5%, maka dipastikan ribuan warga negara ber-KTP Halmahera Tengah yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB bakal tidak bisa menyalurkan hak pilih, ujarnya.
Oleh karena permasalahan tersebut, kami meminta agar KPUD Halmahera Tengah mengantisipasi agar hak pilih warga yang ber-KTP Halmahera Tengah bisa tersalur, karena itu hak asasi mereka sebagai warga negara Indonesia, harapnya.
Kalau saja hak demokrasi warga yang ber-KTP tidak bisa terakomodir hal ini bukan saja menjadi penyebab rendahnya tingkat partisipasi tetapi juga merugikan peserta pemilu disemua tingkatan, baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR_RI, bahkan DPD-RI dan Presiden, bebernya.
Irsan yang juga mantan politisi menegaskan, “kepada penyelenggara pemilu untuk memastikan, agar setiap warga negara bisa menyalurkan haknya pilihnya pada tanggal 14 februari nanti secara bebas dan rahasia. Semua instrument yang legal agar semua warga negara bisa menyalurkan hak pilih harus digunakan termasuk jika memungkinkan adanya pengajuan penambahan kertas surat suara dan penambahan TPS Khusus untuk pemilih yang mencoblos dengan menggunakan KTP, Sebab menghilangkan hak pilih warga negara adalah bentuk kejahatan pemilu yang berkonsekwensi pidana”,tegasnya. (Rosa).