Ahad, 11 Oktober 2026.09:37 WIT
HAL-TENG, TIPIKOR.ID — Persoalan pembayaran lahan garapan masyarakat di kawasan Sakaulen Kilometer 27, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kian menjadi sorotan.
Mantan anggota BPD Kulo Jaya, Sarjan Bola, menuding terdapat persoalan serius dalam pembayaran lahan oleh PT HSM. Ia menyebut sejumlah penggarap justru tidak menerima kompensasi, meskipun lahannya telah dibongkar perusahaan.
Sarjan juga mempertanyakan pembayaran lahan yang disebut sebagai aset desa seluas kurang lebih 115 hektare. Ia menduga terdapat pihak lain yang menerima pembayaran, sementara masyarakat yang menggarap lahan tidak memperoleh haknya.
“Kalau yang di Sakaulen itu, semuanya sudah dibongkar oleh perusahaan. Tetapi pemilik lahan tidak menerima pembayaran. Artinya, terjadi pembayaran kepada orang lain,” tegas Sarjan.
Ia turut mengungkapkan dugaan bahwa istri Kepala Desa Kulo Jaya, Fadli Sirajuddin, menerima uang terkait lahan. Sarjan mendesak aparat penegak hukum menelusuri aliran pembayaran, penerbitan dokumen lahan, serta pihak-pihak yang tercatat sebagai penerima kompensasi.
Menanggapi hal tersebut, lewat pesan WhatsApp Kepala Desa Kulojaya Fadli Sirajuddin membenarkan PT HSM telah melakukan pembayaran lahan, tetapi menurutnya pembayaran dilakukan sesuai kebutuhan perusahaan dan izin IPPKH.
Pembayaran, kata dia, ditransfer langsung ke rekening penerima, baik perorangan maupun kelompok, sesuai volume lahan.
Terkait dugaan penerimaan uang oleh istrinya, Fadli menjelaskan bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan pinjaman kepada Demas Lalatang. Ia menyatakan lahan milik Demas dijadikan jaminan pinjaman, sedangkan uang yang diterima istrinya hanya sebesar pinjaman dan sisanya ditransfer kembali kepada Demas.
Fadli juga mengakui adanya persoalan lahan garapan yang kembali digunakan atau dibongkar PT HSM. Menurutnya, pemerintah desa telah menyurati perusahaan dan meminta peninjauan lapangan bersama penggarap serta aparat terkait. Namun, penyelesaian persoalan tersebut masih berlangsung.
“Kami akan mengundang pihak PT HSM rapat bersama penggarap lahan untuk penyelesaian masalah lahan dan meminta ditetapkan waktu realisasi pemberian tali asih,” ujar Fadli.
Sarjan, di sisi lain, mendesak agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut. Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan siapa yang berhak menerima pembayaran dan apakah proses transaksi telah sesuai dengan status serta penguasaan lahan yang sebenarnya.
Kini, persoalan tersebut membutuhkan penjelasan terbuka dari PT HSM, terutama mengenai daftar penerima pembayaran, dasar penentuan kompensasi, dan penggunaan kembali lahan garapan masyarakat. Pemeriksaan dokumen pembayaran, peta lahan, serta surat keterangan garapan diperlukan untuk memperjelas duduk perkara dan melindungi hak warga. (Editor: Rosa)



