Selasa, 28 Juli 2026. 14:34 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, menyoroti aktivitas pembukaan lahan di kawasan Bukit Loiteglas, Kecamatan Weda. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah segera memastikan status lahan sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Munadi, hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti apakah areal yang dilakukan pembukaan lahan tersebut telah dibebaskan oleh pemerintah atau masih berstatus milik masyarakat. Karena itu, ia menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan status hukum kawasan tersebut.
“Saya belum tahu status areal ini apakah sudah dibebaskan atau belum. Tugasnya pemerintah untuk memastikan itu,” ujar Munadi kepada Pers Tipikor.id.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Halmahera Tengah, kawasan puncak Bukit Loiteglas ditetapkan sebagai kawasan perlindungan yang berfungsi sebagai penyangga Kota Weda. Oleh sebab itu, aktivitas pembukaan lahan maupun penggundulan hutan yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan tersebut tidak seharusnya dilakukan.
“Tapi yang perlu saya sampaikan, puncak Loiteglas itu dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang RTRW Halmahera Tengah menjadi kawasan perlindungan karena merupakan kawasan penyangga Kota Weda. Sehingga dilarang keras ada bukaan lahan dan hutan yang bisa berdampak tidak baik pada kawasan tersebut,” tegasnya.
Munadi berpendapat, apabila areal yang dibuka tersebut ternyata belum dibebaskan oleh pemerintah, maka aktivitas di lokasi sebaiknya segera dihentikan. Namun apabila lahan tersebut masih menjadi hak masyarakat dan diperlukan untuk kepentingan umum, pemerintah diminta menempuh mekanisme pembebasan lahan sesuai ketentuan melalui pemberian ganti rugi atau ganti untung.
“Jadi sebaiknya pemerintah daerah, terutama OPD terkait, menghentikan kegiatan tersebut. Kalau memang status areal itu belum dibebaskan pemerintah, segera hentikan kegiatannya. Tapi kalau areal itu masih menjadi milik masyarakat, maka pemerintah harus melakukan pembebasan melalui mekanisme ganti untung atau ganti rugi sesuai ketentuan,” katanya.
Selain itu, Munadi juga menyoroti lemahnya penegakan Perda oleh organisasi perangkat daerah (OPD) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurutnya, kedua instansi tersebut harus lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah.
“Satpol PP juga harus ambil peran aktif dalam rangka penegakan Perda ini. Bayangkan saja masalah di pusat pemerintahan tidak dihiraukan, apalagi yang jauh. Dinas dan Satpol PP ini harus buka mata lebar-lebar. Banyak masalah yang terjadi yang bertentangan dengan Perda, tapi dalam rangka penegakannya saya nilai nol sama sekali,” ujar Munadi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso, ST, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses pematangan lahan (cutting) di kawasan belakang SMAN 1 Weda belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Menurut Bambang, KKPR merupakan dokumen yang menjadi dasar untuk memastikan rencana penggunaan lahan atau lokasi kegiatan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah. Dokumen tersebut sebelumnya dikenal sebagai izin lokasi.
“Proses cutting di belakang SMA tidak mempunyai KKPR. KKPR merupakan dasar untuk memastikan rencana penggunaan lahan atau lokasi usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah setempat. Dulu dokumen ini dikenal sebagai izin lokasi,” ujar Bambang saat dikonfirmasi Pers Tipikor.id.
Ia menjelaskan, pengurusan KKPR saat ini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) karena Kota Weda telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi secara daring dan dapat diakses melalui sistem GISTARU.
Bambang menegaskan, terhadap kegiatan yang belum memiliki KKPR, Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian aktivitas.
“Untuk kegiatan yang tidak mempunyai KKPR, Satpol PP sebagai penegak Perda dapat melakukan pemberhentian terhadap aktivitas pematangan lahan yang dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah pelaku usaha, badan usaha maupun perorangan memperoleh KKPR, tahapan selanjutnya adalah mengurus Persetujuan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup sebelum kegiatan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Pers Tipikor.id masih berupaya memperoleh keterangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Tengah terkait langkah penegakan Perda terhadap aktivitas tersebut. Pers Tipikor.id juga masih membuka ruang hak jawab bagi pihak yang melakukan aktivitas pematangan lahan guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.(Editor: Rosa)


