Kamis, 20 Oktober 2023.11:56 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Hasil investigasi Pers Tipikor-id, Kamis (19/10/2023) melalui papan proyek yang dipasang di lokasi menyebutkan, bahwa proyek dengan nomor kontrak 600/03/SPP/TLD-SDA/APBD/DPUPR-HG/IV/2023 Kecamatan Weda Utara bersumber dari dana APBD tahun 2023 dengan waktu pekerjaan selama 180 hari kalender. Pelaksana proyek ini adalah CV ARDIANSA KARYA.
Proyek yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Halmahera Tengah dengan lokasi pekerjaan Desa Sagea/Kya Kecamatan Weda Utara terungkap, “proyek pembangunan talud penahan ombak di Desa Sagea/Kya, selain terumbu karang dijadikan material pembangunan ada juga batu gunung/batuan karst.
Faktanya, terlihat proses pengambilan terumbu karang yang tak jauh dari lokasi, dan atau diambil dari pesisir pantai untuk keperluan pembangunan proyek talud sepanjang kurang lebih 260 meter, padahal terumbu karang itu dilindungi sebagai tempat hidup dan bertelurnya ikan. Walau proyek ini untuk kepentingan masyarakat akan tetapi tidak harus menghancurkan terumbu karang.
Hamja salah satu warga menegaskan, “Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Halmahera Tengah segera turun tangan mengatasi masalah ini, harapnya.
Dilain sisi terumbu karang adalah ekosistem penting di lingkungan perairan. Karena itu keberadaannya harus dilestarikan bukan dibongkar untuk kepentingan proyek. Jika sudah ada penghancuran seperti ini proses pembentukan sebuah koloni kembali memakan waktu sangat lama. Untuk bisa membentuk suatu ekosistem terumbu karang akan memakan waktu sampai ribuan tahun, ujarnya.
Lanjutnya apalagi hal ini dipertegas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disebutkan dalam pasal 35 yang melarang kegiatan dalam memanfaatkan sumber daya pesisir atau wilayah pesisir seperti pengambilan terumbu karang.
Terpisah, karena mengenai lingkungan yang juga melekat disalah satu program Pj Bupati, namun ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada 19/10 pukul 16:12 WIT sampai berita ini Pj Bupati belum memberikan tanggapan.
Sementara itu tanggapan positif Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Tengah ketika dikonfirmasi, “Insha Allah informasi ini menjadi bahan untuk kami di DLH dan akan di tindaklanjuti”, singkatnya.
Direktur perusahaan dikonfirmasi mengatakan, ke Dinas terkait saja, singkatnya.
Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika dikonfirmasi baik lewat sambungan seluler dan pesan WhatsApp, sampai dengan berita ini terpublikasi tidak bisa tersambung. Bahkan ketika Pers Tipikor-id mendatanggi Dinas PUPR 10:00 WIT baik Bakri Anas dan lain-lain enggan berkomentar. (Rosa).