Kamis, 12 Juni 2025.01:37 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tercatat telah menyalurkan penyertaan modal daerah sebesar Rp97,66 miliar hingga akhir tahun anggaran 2023. Dari total itu, sebanyak Rp71,51 miliar diduga dialokasikan untuk properti investasi Plaza Weda—sebuah bangunan megah di jantung Kota Weda yang kini memunculkan polemik soal legalitas dan tata kelola aset daerah.
Mengacu pada dokumen Perhitungan Saldo Investasi Permanen per 31 Desember 2023, tidak terdapat saldo awal untuk investasi proyek ini pada tahun 2022. Namun secara tiba-tiba, pada tahun 2023 muncul angka lonjakan sebesar Rp71,51 miliar.
Aset ini kemudian mengalami penyusutan sebesar Rp1,67 miliar, sehingga menyisakan nilai buku sebesar Rp69,84 miliar.Yang menjadi sorotan bukan hanya besarnya dana yang dialokasikan, tetapi juga tidak ditemukannya dasar hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk penyertaan modal tersebut, sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dari penelusuran regulasi yang diterbitkan Pemkab Halmahera Tengah sepanjang tahun 2023, hanya terdapat dua Perda yang mengatur penyertaan modal:
1. Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal pada Bank Pembangunan Daerah Maluku–Malut. 2. Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Fagogoru Maju Bersama.
Kedua Perda tersebut secara eksplisit ditujukan untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan untuk proyek properti seperti Plaza Weda. Tidak ditemukan Perda lain yang secara spesifik mengatur penyertaan modal terhadap properti tersebut.
Padahal, sesuai Pasal 333 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 334 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, setiap penyertaan modal daerah—baik dalam bentuk uang maupun barang (termasuk properti)—wajib ditetapkan melalui Perda yang memuat:Tujuan penyertaan modal, Jumlah dan jenis aset yang disertakan,Sumber dana daerah, dan Identitas penerima penyertaan modal.
Tanpa keberadaan Perda yang memuat ketentuan tersebut, maka penyertaan modal sebesar Rp71,5 miliar ke proyek Plaza Weda diduga cacat hukum.
“Kalau tidak ada Perda, maka penyertaan itu patut diduga cacat hukum,” ujar seorang sumber internal kepada Pers Tipikor.id. Ia meminta identitasnya dirahasiakan karena menganggap persoalan ini sangat sensitif.
Sumber tersebut juga menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) tidak bisa menggantikan fungsi Perda dalam hal penetapan penyertaan modal. “Perbup hanya bisa mengatur teknis pelaksanaan, bukan menciptakan hak dan kewajiban hukum baru seperti penyertaan modal,” tegasnya.
Selain persoalan legalitas penyertaan modal, kini muncul dugaan bahwa properti Plaza Weda telah diserahkan kepada pihak ketiga untuk dikelola. Namun sejauh ini, tidak ditemukan dokumen pengumuman lelang, proses seleksi terbuka, maupun hasil appraisal independen, sebagaimana diwajibkan oleh Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Permendagri tersebut secara tegas mensyaratkan bahwa pemanfaatan aset milik daerah oleh pihak lain harus melalui seleksi terbuka, transparan, dan berbasis appraisal oleh lembaga independen.
Jika dugaan pengelolaan tertutup ini benar adanya, maka situasi tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi, kerugian daerah, dan penyalahgunaan kewenangan. Terlebih lagi, nilai properti ini mencapai puluhan miliar rupiah dan dibiayai dengan uang publik.
Siapa pihak ketiga yang diduga mengelola Plaza Weda saat ini?Apakah telah dilakukan proses seleksi atau lelang terbuka? Berapa nilai sewa yang disepakati, dan apakah tercatat dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Apakah sudah dilakukan appraisal independen atas nilai ekonomis bangunan tersebut?
Tanpa kejelasan atas pertanyaan-pertanyaan ini, maka dugaan kuat pengelolaan Plaza Weda kini berada dalam zona abu-abu hukum dan transparansi.
“Tanpa Perda, penyertaan modal senilai puluhan miliar ini berpotensi tidak sah secara hukum. Tanpa seleksi, tidak ada jaminan bahwa pemanfaatan aset dilakukan secara transparan. Dan tanpa keterbukaan, ruang penyimpangan semakin terbuka lebar,” lanjut sumber tadi.
Pers Tipikor.id telah mencoba mengonfirmasi temuan ini melalui grup komunikasi internal DPRD Halmahera Tengah, namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait keberadaan Perda yang mengatur penyertaan modal untuk Plaza Weda.
Akan tetapi Munadi Kilkoda mengatakan, Perda penyertaan modal itu berlaku hanya pada perusda dan PDAM. Diluar dari itu tdk ada penyertaan modal.
Pers Tipikor.id juga belum memperoleh informasi apakah terdapat Peraturan Bupati yang dapat dijadikan dasar hukum pelaksanaan atau pemanfaatan properti tersebut oleh pihak ketiga. (Editor: Rosa).


