Home / Daerah / Nasional / Regional

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:46 WIB

Akhir Drama PT Anugrah Sukses Mining! Putusan Inkracht Tegaskan Linda Pujianto dan PT Harum Resources Pihak yang Sah.

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jum’at, 31 Juli 2026.22:45 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID– Sengketa hukum mengenai legalitas kepengurusan dan kepemilikan saham PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) akhirnya mencapai babak akhir. Berdasarkan data dan dokumen perkara yang berhasil dihimpun Pers Tipikor.id, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 115 K/PDT/2026 tanggal 3 Februari 2026 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pandi Santoso dkk. Dengan putusan tersebut, perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Putusan Mahkamah Agung sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 22 Mei 2025 dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 523/PDT/2025/PT SBY tanggal 24 Juli 2025, yang sebelumnya telah memenangkan Linda Pujianto dkk bersama PT Harum Resources sebagai pihak yang sah atas kepemilikan saham dan kepengurusan PT Anugrah Sukses Mining.

Dengan demikian, kepengurusan, jajaran direksi, serta perubahan anggaran dasar perusahaan yang dibentuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 4 Desember 2023 oleh kubu Pandi Santoso dinyatakan tidak sah, cacat prosedur, dan batal demi hukum.

Berdasarkan dokumen perkara yang ditelusuri Pers Tipikor.id, sengketa ini bermula ketika kubu Pandi Santoso diduga mengambil alih kepengurusan perseroan melalui mekanisme RUPSLB yang kemudian digugat oleh Linda Pujianto bersama PT Harum Resources. Gugatan tersebut bergulir melalui tiga jenjang peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan RUPSLB yang dijadikan dasar perubahan kepengurusan perusahaan tidak sah serta menetapkan kepemilikan saham yang sah berada pada PT Harum Resources sebanyak 19.950 lembar saham dan Linda Pujianto sebanyak 50 lembar saham.

READ  Lahan kaurahe, Pintu Masuk Untuk Mengungkap Mafia Lahan Kecamatan Weda Tengah

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya yang menolak permohonan banding dari pihak manajemen versi Pandi Santoso. Upaya hukum terakhir melalui kasasi di Mahkamah Agung juga berakhir dengan penolakan terhadap permohonan kasasi yang diajukan oleh Pandi Santoso, Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn., Nona Aliefa Rizky Devanti, Soter Sabar Gunawan Harefa, PT Putra Jaya Investama, Ferdinand Nugraha Iskandar, dan PT Anugrah Sukses Mining.

Selain menolak permohonan kasasi, Mahkamah Agung juga menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.

Pers Tipikor.id juga memperoleh dokumen Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi yang menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah berupaya menyampaikan salinan putusan kepada para pihak sejak 7 April 2026. Namun, karena sejumlah pihak tidak lagi ditemukan pada alamat yang tercatat sehingga surat pemberitahuan berstatus retur, pengadilan kemudian menempuh mekanisme pemberitahuan umum sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Sebagai bagian dari prosedur tersebut, salinan putusan kasasi ditempelkan pada papan pengumuman Pemerintah Kota Surabaya serta diumumkan melalui portal resmi Pengadilan Negeri Surabaya selama periode Juni hingga Juli 2026.

Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan Mahkamah Agung tersebut, maka secara hukum seluruh hak pengelolaan operasional perusahaan, kepemilikan saham, penguasaan aset, serta kewenangan dalam mengambil keputusan strategis PT Anugrah Sukses Mining berada di bawah kepengurusan yang dinyatakan sah, yakni Linda Pujianto dkk bersama PT Harum Resources.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Pers Tipikor.id masih berupaya memperoleh tanggapan atau konfirmasi dari Pandi Santoso maupun pihak-pihak yang menjadi pemohon kasasi guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Pihak Terkait Diminta Tindak Tegas Pelaku Galian C Diduga Ilegal.

Daerah

Sejumlah Pedagang Goa Bokimaruru Bangkit! Tolak Penutupan yang Ancam Mata Pencaharian.

Daerah

Perangkat Desa Beri Dukungan Dengan Memposting Dukungan ke Salah Satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Daerah

Seorang Nenek Berusia 80 Tahun Selaku Penerima RLH, Tapi RLH Masih Terbengkalai, Ia Pun Harus Ngekost.

Daerah

Bupati Halteng, Buka Bimtek Administrasi Perkantoran Dinas Pendidikan Halteng 2025.

Daerah

Hermon Klarifikasi: Aktivitas Galian Dihentikan Usai Teguran Kepala Desa.

Daerah

Rumdis Kadishub Diduga Dijadikan Posko Ikram-Ahlan

Daerah

Soal Proyek RLH Patani Utara, PPK Pastikan Tidak Ada Pengurangan Volume.

You cannot copy content of this page