Sabtu, 6 Juli 2024. 22:00 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Rumah Tak Layah Huni (RTLH) yang menjadi program perioritas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Tengah di Desa Umiyal Kecamatan Pula Gebe sangat prihatin.
Masalahnya, kata warga Desa Umiyal Kecamatan Pulau Gebe yang berinsial TH, rumah yang seharusnya sudah di nikmati warga sampai dengan saat ini masih terbengkalai, bahkan batang hidung kontraktor juga tidak terlihat. (6/7/24).
Meski sudah diberitakan berulang kali oleh media agar mengantisipasi adanya resiko besar yang dapat menimpa berupa masalah hukum. Tetapi hal tersebut tak cukup menyadarkan kontraktor.
Pukul 19:25 WIT, lewat pesan WhatsAppnya TH mengatakan, Komisi III DPRD jangan asal gertak sambal, apalagi proyek itu sudah menjadi temuan BPK.
Selaku warga tentunya kami berharap komisi III DPRD jangan pasif, jangan takut terhadap kontraktor dan Pemerintah Daerah, harap TH.
Proyek ini kan sudah menjadi temuan BPK, sebenarnya ada apa? apakah komisi III DPRD takut terhadap kontraktor?.
Ataukah ada apa dengan komisi III DPRD selaku perwakilan rakyak di daerah ini ?, tanya TH.
Yang kami ketahui komisi III DPRD juga sudah mengantonggi temuan BPK, maka komisi III DPRD harus mengandeng Aparat Penegak Hukum (APH) agar memanggil pihak kontraktor. Jangan gertak, tetapi komisi III DPRD harus tegas sesuai dengan fungsinya,
TH kemudian melanjutkan, “Kami hakul yakin ada dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.
Sebab, keluhan lain dari warga masyarakat, tambah TH, sebagian besar material warga belum di bayar oleh pihak kontraktor seperti, Pasir, batu dan kayu, ungkapnya.
Dengan kondisi rumah warga yang sudah di bongkar dan sampai sejauh ini warga belum bisa menikmati sesuai dengan yang dijanjikan, penting kiranya kami tegaskan, “kepada DPRD agar segera mengevaluasi seluruh proyek yang ada di Uesa umiyal, baik air bersih dan pembangunan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) yang melekat pada Bagian Perbatasan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah”.
Bagi kami, dengan kondisi yang ada dan untuk menjaga nama baik Pemerintah Daerah, pihak kontraktor wajib bertanggung jawab, apapun itu, tulisnya.
(Rosa).