Selasa, 27 Februari 2024.16:15 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Walaupun Pemungutan Suara Ulang (PSU) Desa Dotte Kecamatan Weda Timur telah selesai, akan tetapi terkait dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024 di TPS 001, Sentra Gakkumdu Kabupaten Halmahera Tengah terus dalami pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, dalam kajian pelanggaran pemilu untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa dotte Kecamatan Weda Timur adalah TPS yang direkomendasi oleh Panwaslu Kecamatan Weda Timur untuk dilakukan PSU karena memenuhi pelanggaran administrasi, ungkap Ketua Bawaslu Halmahera Tengah Sitti Rahmah.
Selain rekomendasi PSU, kata Ketua Bawaslu, ada juga dugaan kuat pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS 001 tersebut, bebernya.
Oleh karena itu, “tadi malam Gakkumdu periksa Ketua dan Anggota KPPS Desa Dotte Kecamatan Weda Timur terkait dugaan tindak pidana pemilu tersebut “, jelasnya. (27/02).
Dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi pada TPS 001 Desa Dotte, terkait dibagikan surat suara sisa atau yang tidak terpakai ke sejumlah saksi pada hari pemungutan dan penghituan suara di tanggal 14 Februari 2024
oleh Ketua dan Anggota KPPS, tutupnya mengakhiri. (Rosa).