Sabtu, 8 Agustus 2026. 23:10 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Peniti kembali mencuat setelah kotak suara dibuka untuk memastikan kembali perolehan suara masing-masing calon.Informasi tersebut diterima Pers Tipikor.id dari sumber melalui sambungan telepon. Menurut sumber, pembukaan kotak suara dilakukan dengan dihadiri satu orang panitia Pilkades, tiga orang anggota BPD, Calon Nomor Urut II bersama saksi dan pendukungnya serta Calon Nomor Urut III bersama saksi dan pendukungnya, dan pihak kepolisian.Sumber mengatakan, pembukaan kotak dilakukan untuk mencocokkan dan membuktikan langsung suara yang berada di dalam kotak.Bukti Perolehan Suara.
Berdasarkan data dan bukti yang diterima Pers Tipikor.id, hasil pemeriksaan surat suara menunjukkan:
Calon Nomor Urut 1. 155 suara, terdiri dari 80 suara pada baris pertama dan 75 suara pada baris kedua.
Calon Nomor Urut 2. 152 suara, terdiri dari 80 suara pada baris pertama dan 72 suara pada baris kedua.
Calon Nomor Urut 3. 157 suara, terdiri dari 80 suara pada baris pertama dan 77 suara pada baris kedua.
Total suara sah sebanyak 464 suara, sedangkan suara tidak sah sebanyak 40 suara, sehingga total suara terpakai mencapai 504 suara.
Berdasarkan data tersebut, Calon Nomor Urut III, Ujuan Baharudin, memperoleh suara terbanyak dengan 157 suara.
Namun, menurut sumber, persoalan tersebut bukan mengenai siapa yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Calon 02 dan 03 Disebut Berkomitmen Membatalkan Pilkades
Sumber mengungkapkan bahwa Calon Nomor Urut II dan Calon Nomor Urut III sebelumnya telah memiliki komitmen bersama.
“Kami nomor urut 2 dan 3 berkomitmen agar dibatalkan saja apabila saat dibuka kotak, di antara kami berdua ada yang unggul,” ujar sumber melalui sambungan telepon.
Menurut sumber, komitmen tersebut muncul karena adanya persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan sanksi sosial, sehingga kedua calon disebut sepakat bahwa apabila setelah kotak suara dibuka salah satu di antara mereka memperoleh suara lebih tinggi, hasil tersebut tidak kemudian dijadikan dasar untuk meminta penetapan sebagai kepala desa, tetapi Pilkades Desa Peniti diminta dibatalkan.
Dengan demikian, meskipun berdasarkan bukti yang diterima Pers Tipikor.id Calon Nomor Urut III Ujuan Baharudin tercatat unggul dengan 157 suara, sumber menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan adalah pembatalan Pilkades Desa Peniti.
Pembukaan Kotak Dihadiri Panitia dan BPD
Sumber juga menyampaikan bahwa dalam proses pembukaan kotak suara tersebut hadir satu orang panitia Pilkades dan tiga orang anggota BPD.
Pers Tipikor.id juga membuka ruang klarifikasi bagi Panitia Pilkades, BPD, Pemerintah Desa Peniti, Calon Nomor Urut II, Calon Nomor Urut III, para saksi, dan pihak terkait lainnya.
Pers Tipikor.id akan terus menelusuri bukti dan keterangan para pihak untuk memastikan duduk perkara sebenarnya dalam polemik Pilkades Desa Peniti.(Editor: Rosa).


