Jum’at, 16 Mei 2025. 00:54 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. – Sorotan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Halmahera Tengah kembali mencuat. Kali ini, Kapolres Halmahera Tengah diminta untuk tidak hanya fokus pada satu titik, seperti di wilayah Gunung Roti, tetapi menaruh perhatian serius terhadap seluruh lokasi galian C yang tersebar di kabupaten tersebut.
Salah satu praktisi hukum Maluku Utara, Rustam Ismail, menilai penertiban yang dilakukan selama ini terkesan setengah hati. Padahal, hampir semua titik aktivitas galian C di Halmahera Tengah disebut tidak memiliki izin yang jelas. Situasi ini dinilai rawan menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem daerah.
“Kapolres jangan kerja setengah-setengah. Kalau mau tertibkan izin, harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan hanya Gunung Roti yang disorot, karena hampir semua titik galian C tidak mengantongi izin yang sah,” tegas Rustam.
Sebagai contoh, salah satu lokasi galian yang terdapat di jalan menuju Weda Tengah juga patut menjadi perhatian. Di lokasi tersebut, para penggali diduga mengambil material karst, yang merupakan bagian dari kawasan lindung geologi dan memiliki nilai ekosistem tinggi. Ini membuktikan bahwa aktivitas galian ilegal tidak hanya terjadi di Gunung Roti, melainkan menyebar di berbagai wilayah Halmahera Tengah.
Untuk diketahui, izin pertambangan mineral bukan logam (termasuk galian C seperti pasir, batu, dan kerikil) diatur berdasarkan regulasi terbaru, yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta peraturan turunannya.
Saat ini, izin usaha pertambangan (IUP) untuk mineral bukan logam tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, tetapi dialihkan ke Pemerintah Provinsi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan sebelumnya ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebelum UU 23/2014 diberlakukan secara penuh, pemerintah kabupaten masih memiliki kewenangan menerbitkan izin galian C. Namun sejak regulasi tersebut berlaku, kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan Dinas ESDM Provinsi.
Desakan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh mencerminkan harapan bagi masyarakat akan hadirnya keadilan dan kepastian hukum di sektor pertambangan. Penanganan tegas terhadap aktivitas galian ilegal di seluruh wilayah Halmahera Tengah diharapkan menjadi langkah awal menuju tata kelola pertambangan yang lebih bertanggung jawab.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Tengah ketika dikonfirmasi oleh Pers Tipikor id melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan langsung terkait persoalan tersebut. Ia hanya menyampaikan singkat, “Kalau mau konfirmasi, silakan ke kantor.”. (Editor: Rosa)

