Rabu, 17 Desember 2025. 01:36 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Tengah kembali turun langsung ke lapangan untuk kedua kalinya guna menertibkan truk pengangkut material timbunan yang masih melintas tanpa menggunakan terpal penutup. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempertegas penegakan aturan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Weda dan sekitarnya.
Informasi yang berhasil diterima Pers Tipikor.id, pada Rabu (17/12/2025), petugas Dishub mendatangi langsung lokasi pengambilan material timbunan dan menemui para sopir truk. Di lokasi tersebut, petugas menyampaikan imbauan secara persuasif agar setiap kendaraan angkutan material tanah, pasir, dan batu wajib menutup muatannya dengan terpal sebelum melintas di jalan umum.
PLT Kadis Perhubungan Edi Muhammad menegaskan, penggunaan terpal bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Truk dengan muatan terbuka berpotensi menimbulkan ceceran material di jalan, membahayakan pengguna jalan lain, serta merusak fasilitas umum.
“Petugas kami sudah kedua kalinya dengan hari ini mengingatkan. Dan Ini adalah penertiban lanjutan. Sopir diminta patuh dan segera menggunakan terpal sebelum keluar dari lokasi pengambilan material,” tegas salah satu petugas Dishub di lapangan.
Menurutnya, penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait jalan licin, berdebu, dan kotor akibat material yang jatuh dari truk. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua.
Ia kemudian mengingatkan, apabila imbauan ini kembali diabaikan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya penertiban lanjutan ini, Dishub berharap para sopir angkutan material dapat lebih sadar akan tanggung jawabnya, demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (Editor: Rosa).



