Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 10 November 2024 - 09:21 WIB

Orang Tua Korban KDRT, Tak Puas Dengan Putusan Persidangan Kode Etik.

Ahad, 10 November 2024.10:05 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Haji Muhammad Ali Said, kepada Pers Tipikor.id, sekitar pukul 20:15 WIT, mengatakan merasa sangat kecewa atas putusan sidang kode etik pada 09/11/2024, terkait kasus KDRT yang menimpa anaknya (Wulan).

Menurutnya putusan itu sangat tidak adil, kata Muhammad Ali Said, KDRT yang dilakukan oleh RZE alias Ronal oknum anggota Polres Halmahera Utara berpangkat Brigpol pada Kamis 19 September 2024 lalu, sangat keterlaluan, ungkapnya.

Coba bayangkan saja, yang dilakukan
RZE alias Ronal mengakibatkan Anak saya mengalami patah gigi, artinya itu cacat seumur hidup.

Tetapi faktanya pada persidangan kode etik oknum polisi tersebut tidak dijatuhi hukuman berat, tapi hanya hukuman ringan.
Bahkan, dalam persidangan kode etik pihak propam Polres Halut, tidak membacakan keterangan pemeriksaan awal dari korban. Namun hanya. menggunakan keterangan pelaku dan saksi, katanya.

Karena itu, selaku orang tua, kami meminta Kapolda Maluku Utara agar tinjau kembali fakta persidangan kode etik, pelaku KDRT harus dipecat, tegasnya. (Rosa).

READ  Terungkap!!! Tarif Tes PCR Mencekik, Peraturan Bupati Halteng, No 7 Tahun 2021, Diduga Jadi Lahan Bisnis.

Share :

Baca Juga

Daerah

Terendus, Temuan Signifikan BPK Pada Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah.

Daerah

Di Tengah Kesibukan Kerja, TKBM Yefi Berkarya Mandiri Merawat Kebersamaan Natal dan Tahun Baru.

Daerah

“FPTI Maluku Utara Gaspol! Roadshow Konsolidasi Panjat Tebing di Bumi Fagogoru”.

Daerah

Ibu-Ibu Persit Gelar Bazar Murah Di Bulan Ramadhan.

Daerah

Setelah Terdaftar di KUPP Kelas II Weda, Koperasi TKBM Yefi Berkarya Mandiri Siap Jalankan Aktivitas Bongkar Muat.

Daerah

Pihak Kepolisian Diminta, Penyebaran Informasi Hoax Menimbulkan Keresahan  Masyarakat, Diusut

Daerah

Bawaslu Halteng Laporkan 13 Kasus Netralitas ASN Ke Kemenpan

Daerah

Unggahan Status, Luar Biasa Ibu2 Ims-Adil, Diduga Bagian Dari “Panjar Sembako Pilkada”.

You cannot copy content of this page