Home / Hukrim

Kamis, 29 September 2022 - 17:47 WIB

Gakkum LHK Jerat Pelaku Pertambangan Ilegal di Hutan Lindung Sulawesi Utara

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝

Manado, 28 September 2022. Tim penyidik Balai GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, telah merampungkan berkas perkara tersangka RFK (32) dan BR (54) atas kasus tambang galian C dalam kawasan hutan lindung Gunung Klabat, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Bukaan lahan akibat penambangan

Pada tanggal 26 September 2022 berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dan akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut untuk (Tahap II). Tersangka RFK dan FT telah melakukan kegiatan penambangan pasir di dalam kawasan hutan lindung Gungung Klabat dengan luas bukaan 1,53 Ha yang tentunya merusak fungsi kawasan hutan lindung.

Proses pengamanan barang bukti

Sebelumnya, kegiatan penambangan dalam Kawasan hutan tersebut ditemukan pada saat operasi gabungan Balai Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, POLDA Sulut dan KPH Unit VI pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Excavator milik tersangka RFK pada lahan yang dikuasai oleh tersangka FT. Barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Rupbasan Kelas I Kota Manado.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b, Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 50 miliar.

Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, mengatakan β€œKegiatan tambang illegal yang sedang marak terjadi saat ini harus ditindak tegas, apalagi kegiatan telah menyentuh kawasan hutan lindung. Keberhasilan dalam penanganan kasus ini tentu tidak telepas dari kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Dinas Kehutanan Prov. Sulut, POLDA Sulut, KPH Unit VI, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara”, ungkap Dodi.

READ  <strong>PN Kotamobagu Tolak Praperadilan Kasus Penetapan HM dan TM Sebagai Tersangka Peredaran Kasus Kayu Ilegal</strong>

Sumber : Gakkum KLHK Sulawesi (ZHL/DD)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Bakal Diperiksa.

Daerah

Kejangalan Proyek Pembangunan Lapangan Bola Kaki Desa Sagea Tahun 2021 Dipertanyakan.

Daerah

Tokoh Pemuda Menegaskan, Aparat Penegak Hukum Harus Swiping Senjata Tajam Ditiap Kos-kosan.

Daerah

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi: Desak KPK RI Usut Tuntas Kasus BPJN Malut Terkait Penyimpangan Anggaran Jalan Nasional

Daerah

Tak Terlihat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jaga Rumah Dinas Bupati

Ekonomi

DIDUGA, TURUT LAHAP INSENTIF COVID MANTAN BUPATI BELUM DI PERIKSA.

Daerah

PENJABAT BUPATI DIMINTA SERIUSI PERMASALAHAN BANGUNAN INI.

Daerah

Terumbu Karang Dibongkar Jadi MaterialProyek, Sejumlah Pihak Terkesan Pura-Pura Buta.

You cannot copy content of this page