Ahad, 4 Juni 2023.02:56 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Tim investigasi kembali membongkar adanya dugaan permainan nakal serta menjadi sorotan utama salah satunya kejanggalan pada SK mantan Bupati dengan nomor 445/KEP/18/202 terkait pemberian Insentif Covid-19.
Pasalnya pada SK mantan Bupati yang dicoret-coret mantan Bupati diberikan insentif Covid sebesar
Rp. 6.500.000, setelah itu nilainya bertambah menjadi
Rp. 12.500.000, ungkap tim investigasi Perskpktipikor. Com. (3/6).
Yang lebih aneh lagi, terlihat di SK mantan Bupati yang di revisi 2 kali bagi penerima insentif Covid terjadi perubahan angka penambahan besaran dr.Selvi D. Denggo di dua posisi yaitu: sebagai ketua dengan besaran insentif Rp. 7.500.000 dan sebagai Dokter Spesialis Patologi Klinik sebesar Rp.5.000.000
Yang sangat disayangkan lagi pada SK mantan Bupati tersebut untuk unit instalasi farmasi sebagai pelaksana penting dalam menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit yang tentunya juga melayani setiap orang sakit/pasien dan yang menyediakan pengobatan, kan sangatlah miris buktinya pada SK mantan Bupati yang 2 kali di revisi teganya tidak ada nama penerima insentif Covid dari tenaga farmasi, ujar Sekretaris Tim Investigasi. (23:27 WIT).
Dari permasalahan tersebut, tim investigasi berhasil mendapatkan informasi, bahwa sejumlah tenaga medis dibagian farmasi menuntut insentif Covid. Tapi diduga mereka diberikan per-orang sebesar Rp.50.000 namun itu dikembalikan, jelas Sekretaris Tim Investigasi.
Tak sampai disitu, kami juga berhasil mengungkap adanya catatan tulisan tangan yang diduga ditulis oleh salah satu bawahan terkait pemotongan dari uang Covid nakes. Bahkan, ada juga pada pesan WhatsApp, dengan pertanyaan? Kenapa farmasi tidak ada nama dalam SK Covid?
Masih pada percakapan WhatsApp, kata Sekretaris Tim investigasi, terdapat jawaban, “ini direktur tidak mau masukan nama dalam SK alasannya sulit di ganti-ganti SK minta tandatangan Bupati, bebernya.
Dari permasalahan tersebut, Ketua Tim investigasi mengatakan, “kami menduga
tenaga kefarmasian sengaja diabaikan dan tidak dimasukkan. Pantas saja tenaga kefarmasian merasa curiga mengapa tiba-tiba ada pembagian Rp. 50.000 sesuai percakapan WhatsApp, padahal di SK tidak tertulis tenaga kefarmasian. Dari itu menimbulkaan pertanyaan, darimana sumber uang ini?. Mungkin karena merasa bukan hak mereka lantas mereka mengembalikan uang tersebut, jelas Ketua Tim Investigasi Perskpktipikir. Com.
Olehnya itu, patut diduga dr.Selvi D. Denggo hanya memikirkan egonya sendiri dengan merevisi SK penerima Insentif Covid hanya menambah besaran nominal dirinya sendiri.
Ketua Tim Investigasi Perskpktipikor. Com menegaskan, dengan bukti SK maupun percakapan WhatsApp kiranya Pihak Kejati, Polda, Kejaksaan dan Polres sudah seharusnya lebih tegas memanggil semua pihak yang berkaitan, sehingga proses penegakan hukum ini berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini, tegasnya. (Rosa).