Rabu,11 Oktober 2023.00:09 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Polda Maluku Utara diminta atensinya mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru Halmahera Tengah.


Tim Investigasi Hendro Said Gege Vs Rusli Ishak yang dikenal sebagai pegiat anti korupsi kepada Pers Tipikor-id mengharapkan pihak Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Maluku Utara memeriksa sejumlah pihak di Dinas PUPR Halmahera Tengah.
Yang jelas pekerjaan tersebut dibangun berdasarkan dengan nota kesepakatan Nomor: 050.13/0417
Nomor:170/120/DPRD/HT/2018.
Tentang Pelaksanaan Tahun Jamak. Tahun Anggaran 2019 s/d 2021, beber Rusli atau sapaan akrabnya RI Halteng.
Menurutnya, proyek Tahun Jamak dengan mengunakan Dana Alokasi Khusus (DAU) nilai pagu Rp.80.000.000.000, Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Rp.79.589.470.274, nilai penawaran Rp.79.695.208.346,
nilai kontrak Rp. 79.695.000.000, dan tanda tangan kontrak pada 26 Juni 2019, disinyalir pembangunannya tidak sesuai perencanaan, ungkap Tim Investigasi Rusli Ishak.
Selain itu menyusul adanya temuan BPK Perwakilan Maluku Utara. BPK menemukan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan GOR Fagogoru sebesar Rp.449.915.192,42,- yang dikerjakan oleh PT. Hapsari Gemilang Nusantara dengan sistim Multi Yaears (MY), jelasnya.
Tak berhenti sampai disitu pada tahun 2022 megaproyek tersebut
dianggarkan kembali dengan Proyek peningkatan GOR Fagogoru (Paket 2) berdasarkan progres tender/lelang periode Januari sampai dengan Agustus 2022.
Sesuai bukti, proyek GOR paket dua ditandatangani kontrak pada 22 Februari 2022 dengan nama Direktur Firmasyah Ibrahim nama perusahaan PT. Wijaya Karya Nusantara. Proyek dengan pagu anggaran Rp. 31.317.714.000,00,-
nilai kontrak
Rp. 30.999.900.000,00,-, terangnya.
Tentunya, sebagai pegiat anti korupsi, kami akan terus menerus mengawasi serta mengawal kasus tersebut hingga ada titik terang. “Jika memang terbukti ada dugaan kerugian negara,” tegas. (Rosa).