Ahad,10 Desember 2023.14:18 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Adanya proyek pembangunan revalitas kanal kota Weda Kabupaten Halmahera Tengah yang dibangun mengunakan anggaran APBD Tahun 2023 patut kiranya mendapat perhatian Pemerintah Daerah (Pemda).
Pasalnya, proyek yang dianggarkan sebesar Rp.4.948.000.000,00,- dengan nomor kontrak 600/18/SPP/KANAL-SDA/APBD/DPUPR-HG/VIII/2023, Pelaksana CV. BALAP GARDA PERJUANGAN, kiranya harus mendapat perhatian serius Dinas PTSP, Dinas Lingkungan, dan Satpol PP.
Berdasarkan informasi yang di terima Pers Tipilor-id, untuk aktivitas pengambilan material timbunan yang berlokasi di jalan Ake Ici tanpa ada izin galian.
Tepatnya di kedai black pink, Ketua Lsm Gele-gele Husen Ismail menegaskan, ini tidak bisa dibiarkan. Kami beharap jangan biarkan hal seperti ini menjadi budaya buruk. Apalagi saat ini Pemerintah Daerah fokus menggenjot pendapatan daerah, ujarnya.
Lanjut anak muda yang dikenal tegas itu menuturkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya bisa dipidana. Ia juga menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi, oleh karena itu kami berharap pemerintah daerah jangan pilih kasih, siapa pun dia harus ditindak, harapnya.
Terpisah, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Arif Djalaludin dan Pihak kontraktor ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, sampai dengan berita ini terpublikasi mereka belum memberi tanggapan.
Sebaliknya PPTK ketika dikonfirmasi juga tidak ada tanggapan. Bersambung. (Rosa).