Senin,18 September 2023.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Disinyalir, adanya pemecatan sepihak yang terjadi kepada Pekerja buruh PT. Kesatria Mitra Kontraktor Indonesia (PT. KMKI)
oleh pihak Perusahaan PT. Kesatria Mitra Kontraktor Indonesia (PT. KMKI).


Akhirnya berujung pada tingkat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai ketentuan pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Hasil Pantauan Pers Tipikor-id, mediasi kedua belah pihak berlangsung di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah, pada Senin 18/9/2023.
Hadir saat mediasi Alip Aryaji
dengan jabatan Senior Manager
PT. Kesatria Mitra Kontraktor Indonesia (PT. KMKI). Sedangkan Sahru Taib Cs
dengan jabatan Pekerja/Buruh Perusahaan : PT. Kesatria Mitra Kontraktor Indonesia (PT. KMKI) h
Dari penyelesaian antara kedua belah pihak, tercapai kesepakan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dibacakan oleh Safrin Ishak selaku Mediator Hubungan Industri (MHI) Dinas Trans Naker Halmahera Tengah dan disaksikan oleh Abubakar Saleh Kabid Trans Naker serta disaksikan juga oleh kedua bela pihak, dengan poin:
- Masa Kontrak Perjanjian Kerja Antar Waktu (PKWT) PT. Kesatria Mitra Kontraktor Indonesia (PT. KMKI) menyesuaikan dengan posisi pekerjaan dengan pilihan masa kontrak 1 (satu) tahun untuk pegawai level staff mekanik dan level diatasnya. Sementara untuk level operator, helper, crew, dan admin Site masa kontraknya 6 (enam) atau 3 (tiga) bulan, untuk durasi kontrak 1 (satu) bulan tidak diperkenangkan jika perusahaan dalam kondisi normal dan dinyatakan batal demi hukum karena tidak tercacat dalam dictum Peraturan Perusahaan PT. Kesatria Mitra Kontraktor Indonesia (PT. KMKI).
- Para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas nama.
A. Sahrul Hamisi jabatan operator Bomag.
B. Muhahammad Rafli jabatan Operator excavator
C. Sahrun Taib jabatan Operator ADT.
Dari perselisihan tersebut, Dinas Trasmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah melalui Mediator Hubungan Industrial (MHI) Safrin Ishak merekomendasikan nama-nama tersebut diatas untuk dipekerjakan kembali sebagai tenaga kerja/buruh pada PT. Kesatria Mitra Kontraktor Indonesia (PT. KMKI).
- Bahwa PT. Kesatria Mitra Kontraktor Indonesia (PT. KMKI) akan memberikan keputusanya terkait poin 2 (dua) diatas pada tanggal 20 September 2023.
Dan akan dilaporkan pada Dinas Trasmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah melalui Mediator Hubungan Industrial. - PT. Kesatria Mitra Kontraktor Indonesia (PT. KMKI) bersedia akan memberitahukan kepada para pekerja 7 (tujuh) hari sebelum surat PHK diberikan kepada pekerja/buruh yang akan di PHK dan laporan PHK nya akan disampikan ke Dinas Trasmigrasi dan Tenaga Kerja melalui Mediator Hubungan Industrial.
- PT. Kesatria Mitra Kontraktor Indonesia (PT. KMKI) bersedia memberikan Register BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan kepada para pekerja dalam bentuk digital paling lambat tanggal 25 september 2023. PT. Kesatria Mitra Kontraktor Indonesia (PT. KMKI) akan melaporkan secara resmi terkait pembayaran BPJS kesehatan.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Maluku Utara Ahmad Drakel ketika di minta tanggapannya, kami akan terus mengawal dan mendampingi terkait permasalahan ini, ujarnya.
Ia juga menjelaskan, mengenai pertemuan tadi sudah berakhir, “namun belum ada kesepakatan terkait dengan tiga orang yang direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja, terkait dengan ke tiga pekerja yang dipecat, karena menurut kajian kami pemecatan tersebut terkesan sepihak, karena pihak PT. KMKI tidak punya bukti yang jelas, jadi terkesan pemecatan itu sepihak”, ungkapnya.
Lanjutnya, justru itu, kami meminta kepada Dinas Tenaga kerja, untuk memberikan rekomendasi kepada tiga orang yang nama-nama tercantum dalam keputusan ini agar ketiganya dipekerjakan kembali, tegasnya. (Rosa).