Sabtu, 01 April 2023. 03:09 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Terkuak pada Tahun 2019 lalu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pemkab Halmahera Tengah menggelontorkan pagu miliaran rupiah.
Pagu anggaran yang bersumber dari APBD dengan dana DAUguna pembangunan 106 unit Rumah Sangat Sederhana (RSS), ujar ketua Tim Investigasi Perskpktipikor. Com Hendro Said Gege.
Proyek yang di kerjakan oleh CV. Satriya Indah senilai Rp 5.407.000.000 (Lima Milyar Empat Ratus Tujuh Juta Rupiah) harusnya sudah di periksa, hal ini terkait peruntukan.
Pasalnya, saat ini diduga lantaran pemerintah salah dalam menetapkan target peruntukan pembangunan, maka yang terbukti di lapangan rumah-rumah tersebut ditempati karyawan perusahaan, yang jelasnya hal ini menimbulkan pertanyaan apakah Pemda bangun rumah-rumah tersebut untuk karyawan atau untuk siapa, ini harus jelas peruntukannya, bebernya.
Muksin salah satu masyarakat mengatakan, “bagi kami peruntukannya harus jelas, apakah untuk karyawan perusahaan atau untuk siap, sebab saat ini terlihat seluruh rumah yang ada telah di huni oleh karyawan, tanya dia.
Lanjutnya lagi, kami juga berharap kepada pihak hukum Polda, Kejati, Polres dan Kejaksaan agar bisa mengambil langkah tegas menyikapi permasalahan ini, sebab proyek yang dibangun tersebut berdasakan pajak yang kami bayar, harapnya.
Sambungnya lagi,”kami meminta kepada Penjabat Bupati agar menertibkan aset pemerintah daerah tersebut, sebab sampai saat ini, kami belum tahu siapa yang memberikan izin untuk dijadikan kos-kosan oleh karyawan perusahaan”, tegasnya. (Rosa).