Rabu, 6 Agustus 2025. 01:11 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Skandal pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun anggaran 2023 di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kembali menguat, menyusul terbongkarnya fakta kelebihan bayar dalam proyek jalan hotmix senilai Rp11,04 miliar. Proyek yang dikerjakan oleh CV Bintang Pratama itu telah dicairkan 100 persen, termasuk retensi 5 persen, padahal progres fisik di lapangan baru mencapai 61,04 persen.

Ironisnya, proyek tersebut sempat mangkrak hingga April 2024, atau empat bulan setelah seluruh dana dicairkan. Kejanggalan ini memperkuat adanya dugaan manipulasi laporan progres d.Proyek ini diteken berdasarkan Kontrak No. 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUPR-HT/IV/2023 tertanggal 11 April 2023, dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender. Namun, dua kali perpanjangan waktu diberikan:
• Addendum I (2 November 2023) – Tambahan waktu 50 hari
• Addendum II (27 Desember 2023) – Tambahan waktu 180 hari hingga 28 Juni 2024

Yang lebih janggal, hanya dua hari setelah Addendum II diteken, retensi malah dicairkan, padahal proyek masih jauh dari selesai. Berikut rincian pencairan:
1. SP2D No. 2479 (31 Mei 2023) – Uang muka 25%: Rp2.760.350.250
2. SP2D No. 5897 (16 Okt 2023) – Angsuran 60%: Rp4.637.388.420
3. SP2D No. 9791 (28 Des 2023) – Angsuran 100%: Rp3.091.592.280
4. SP2D No. 9899 (29 Des 2023) – Retensi 5%: Rp552.070.050
Total dicairkan: Rp11.041.401.00

Berdasarkan laporan audit BPK.NO 17.A/LHP XIX,TER/5/2024, terdapat hasil pemeriksaan fisik lapangan per 23 April 2024 menunjukkan progres hanya senilai Rp6.739.671.170,40 atau 61,04 persen, yang berarti terdapat kelebihan bayar sebesar Rp4,3 miliar.
Yang lebih memperparah, berdasarkan pantauan, sebagian ruas jalan hotmix yang sudah dikerjakan bahkan mulai rusak dan terkelupas, meski proyek belum rampung secara keseluruhan. Ini menandakan bahwa selain kejanggalan administrasi dan keuangan, kualitas fisik pekerjaan pun patut dipertanyakan. Padahal tahun anggaran 2024 belum lama berlalu—namun hasilnya sudah menunjukkan tanda-tanda kegagalan konstruksi.
Pembayaran retensi seharusnya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen dan telah melalui verifikasi teknis. Namun dalam kasus ini, retensi justru dibayar saat proyek belum rampung dan kontrak masih diperpanjang. Hal ini melanggar prinsip kehati-hatian dan aturan pengelolaan keuangan negara.
“Kalau ini bukan korupsi, lalu apa? Dana sudah habis, proyek belum selesai. Ini jelas bukan kelalaian biasa,” tegas seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Ia menyebut bahwa pencairan dana hingga retensi sebelum pekerjaan rampung merupakan pelanggaran berat terhadap Perpres dan Permenkeu, dan berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBN/APBD.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Halteng Arif Djalaluddin belum memberikan klarifikasi. Di sisi lain, DPRD Halmahera Tengah sebagai lembaga pengawas anggaran diminta jangan pasif dan terkesan membiarkan penyimpangan ini terjadi tanpa kontrol berarti.
“Kalau DPRD tidak bersuara, artinya kami selaku warga patut bertanya ini DPRD kenapa diam?. Padahal fungsi pengawasan itu melekat,” kata seorang warga yang akrab disapa Amat.
Amat menegaskan, semua data sudah terang: nilai kontrak, tahapan pencairan, progres fisik, hingga kerusakan lapangan. Aparat penegak hukum hanya tinggal bergerak.
“Dokumen lengkap, nilai jelas, progres terbukti. Ini bukan sekadar opini—ini dugaan kejahatan anggaran. Saatnya Kejaksaan bertindak,” imbuhnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tidak boleh tinggal diam. Skandal DAK Afirmasi 2023 Halteng ini wajib diusut tuntas. Bila dibiarkan, maka publik akan berasumsi bahwa Kejati Malut sengaja menutup mata terhadap dugaan korupsi yang sudah begitu nyata.
Kejati Malut harus segera membuka penyelidikan resmi dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik dari unsur rekanan maupun pejabat dinas. Sementara itu, DPRD Halmahera Tengah juga dituntut untuk membela kepentingan rakyat, bukan menjadi pelindung bagi praktik-praktik penyimpangan. (Editor: Rosa)


