Kamis, 18 Juli 2024. 20:49 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Kembali terungkap isu tak sedap, sejumlah Aparatur Sipil Negara (Asn) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) diberikan SPPD disinyalir tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Tahun 2023.
Isu tersebut mencuat lantaran kecewa dengan sikap tidak transparannya salah satu bendahara Dinas dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. (18/7).
Informasi yang diterima Pers Tipikor.id, “ini terungkap setelah adanya pembagian SPPD kepada 15 orang baik Asn dan PTT, terkait dengan adanya kegiatan di Jakarta selama kurang lebih 14 hari”.
Berikut total uang saku dan atau biaya tambahan kebutuhan yang diberikan perorang sebesar Rp.5.500.000.
Penulusuran Pers Tipikor.id, berdasarkan Peraturan Bupati tahun 2023, terkait biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Jakarta sebagai berikut:
1. Uang harian/perhari Rp. 530.000
2. Tranport Weda-Ternate Rp. 3.000.000
3. Biaya hotel perhari Rp.730.000
4. Tiket PP Jakarta-Ternate Tte Rp. 7.500.000
Terpisah, salah satu Asn yang namanya tidak mau dipublish mengatakan, “yang jelas seperti ini harus transparan, berikan penjelasan sesuai dengan yang terdapat dalam Peraturan Bupati, sehingga setiap kegiatan yang mengunakan anggaran Negara, baik itu kegiatan dalam Daerah dan diluar Daerah tidak menimbulkan polemik atau tanda tanya,” singakatnya. (Rosa).