Selasa, 23 Januari 2024.16:51 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Sejumlah pelanggaran pemilu tahun 2024 yang beredar di Media Sosial Facebook (FB) menjadikan pihak Panwascam se-Halmahera Tengah serta Bawaslu giat menindaklanjuti.
Jenis-jenis pelanggaran tersebut berfariasi, seperti yang telah ditindaklanjuti oleh Panwascam Kecamatan Weda melalui Ketua Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, “Siti Amina Talabuddin”.
Menurut Siti Amina, “untuk pelanggaran yang sudah kami tanggapi, Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebanyak empat orang pelanggaran tersebut mulai dari Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024.
Aparatur Sipil Negara empat orang mulai dari Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024. Juga satu orang oknum Anggota Polri mulai dari Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024″, ungkapnya lewat rilisan tertulis.
Lanjutnya lagi, jenis atau kronologinya adalah temuan pelanggaran kebanyakan di media sosial, berkaitan dengan postingan yang di like atau dikomentari, jelasnya.
Selain itu, kata Siti, ada salah satu oknum PTT/honorer yang terlibat langsung pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif tertentu.
Oleh karena itu setiap oknum yang bandel tetap kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pandang buluh, tegasnya.
Ketua Panwascam Ali Munajar menegaskan, setiap informasi dan laporan, kami siap untuk menulusuri, terkait dengan postingan, mengelike, mengkomentari dan mengeshare.
Kami juga menelusuri setiap
Akun Facebook sehingga netralitas ASN tetap terjaga, jelasnya.
Sebab hal tersebut sudah diatur dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani lima pimpinan kementerian atau lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Bahkan, Pelaksanaan SKB tersebut didasari atas ketentuan Undang-undang tentang ASN, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, tutupnya. (Rosa).