Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:57 WIB

Panwascam Tindaklanjut Temuan Pelanggaran, Asn, PTT Dan Salah Satu Oknum Polisi.

Selasa, 23 Januari 2024.16:51 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Sejumlah pelanggaran pemilu tahun 2024 yang beredar di Media Sosial Facebook (FB) menjadikan pihak Panwascam se-Halmahera Tengah serta Bawaslu giat menindaklanjuti.

Jenis-jenis pelanggaran tersebut berfariasi, seperti yang telah ditindaklanjuti oleh Panwascam Kecamatan Weda melalui Ketua Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, “Siti Amina Talabuddin”.

Menurut Siti Amina, “untuk pelanggaran yang sudah kami tanggapi, Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebanyak empat orang pelanggaran tersebut mulai dari Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024.
Aparatur Sipil Negara empat orang mulai dari Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024. Juga satu orang oknum Anggota Polri mulai dari Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024″, ungkapnya lewat rilisan tertulis.

Lanjutnya lagi, jenis atau kronologinya adalah temuan pelanggaran kebanyakan di media sosial, berkaitan dengan postingan yang di like atau dikomentari, jelasnya.

Selain itu, kata Siti, ada salah satu oknum PTT/honorer yang terlibat langsung pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif tertentu.

Oleh karena itu setiap oknum yang bandel tetap kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pandang buluh, tegasnya.

Ketua Panwascam Ali Munajar menegaskan, setiap informasi dan laporan, kami siap untuk menulusuri, terkait dengan postingan, mengelike, mengkomentari dan mengeshare.
Kami juga menelusuri setiap
Akun Facebook sehingga netralitas ASN tetap terjaga, jelasnya.

Sebab hal tersebut sudah diatur dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani lima pimpinan kementerian atau lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Bahkan, Pelaksanaan SKB tersebut didasari atas ketentuan Undang-undang tentang ASN, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, tutupnya. (Rosa).

READ  Pemilik Galian dan Kontraktor Proyek Harus Bertanggung Jawab atas Truk Tanpa Terpal.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kepemilikan 1.9 Kilogram Ganja Jaringan Aceh Di Gagalkan Badan Narkotika Nasional Maluku Utara.

Daerah

Penjabat Bupati Halteng Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

Daerah

Simbol Separatis Muncul di Kawasan Industri Strategis, Polres Halteng Takkan Toleransi.

Daerah

SLB Ikut Kebagian! Pemkab Halteng Distribusikan Bantuan Pendidikan Secara Merata.

Daerah

Visi dan Misi Mustika, “Jadi Harapan Besar Ribuan Warga Kecamatan Weda Tengah”.

Daerah

“Material Galian di Halmahera Tengah Tak Berizin, Tapi Dijual Mahal”.

Daerah

Dinas Pertanian Halteng Jalankan Program Makan Bergizi.

Daerah

Terungkap, Sejumlah Pimpinan OPD, Diperiksa Pihak Polres Halmahera Tengah.

You cannot copy content of this page