Kamis, 19 Oktober 2023.18:00 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Berawal dari kesalapahaman dan terputusnya komunikasi salah satu karyawan atas nama M.Indra Sangdji disinyalir melaporkan pihak PT Indosino dan menuntut hak-haknya (Upah) sebagai karyawan.
Terungkap selain itu, ia juga diketahui sebelumnya meminta Resain dari perusahan PT Indosino.
Bahkan, sebelumnya juga saudara M Indra Sangdji pernah menuturkan hal tersebut ke media online terkait hak-hak/upah kerja selama 1 bulan bekerja di PT Indosino dan melaporkan Pihak perusahan yang disinyalir telah merampas hak-hak karyawan.
Oleh karena, M Indra Sangaji merasa tindakannya di luar kesadaran, maka pada (18/10) bertempat di Polres Halmahera Tengah, terbuka ruang mediasi antara M Indra Sangaji Pihak perusahaan yang dimediasi oleh
oleh Dinas Nakertrans dan Kepolisian Polres Halmahera Tengah hingga menghasilkan kesepakatan damai. (Rosa).