Home / Daerah / Nasional / Regional

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:42 WIB

PHK Sepihak, Karyawan PT RSJ-MAI Lawan Kebijakan Pihak HRD.

Kamis, 2 Oktober 2025. 18:34 WIT.

HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Puluhan karyawan PT RSJ-MAI Site Sepo di Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan sepihak yang dikeluarkan Kepala HRD perusahaan. Aturan baru yang dipaksakan dinilai melanggar perjanjian kerja, menyalahi Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta merugikan pekerja secara finansial maupun moral.

Korlap aksi, Ikbal Dahlan, menegaskan kontrak kerja yang berlaku sudah jelas mengatur mekanisme sanksi. Namun, manajemen justru mengeluarkan memo internal yang sewenang-wenang.

“Dalam kontrak tertulis jelas mekanismenya: teguran, SP1, SP2, SP3, baru bisa sampai ke PHK. Tapi kenyataannya, perusahaan langsung memberlakukan aturan alpa satu hari langsung PHK, terlambat dua hari juga PHK. Ini jelas melawan hukum,” tegas Ikbal, Kamis (2/10/2025).

Ia juga mengungkap praktik pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak dengan memaksa pekerja menandatangani surat pengunduran diri. Modus ini digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran hak karyawan sesuai kontrak.

“Banyak teman-teman dipaksa resign. Mereka hanya dibayar sisa kerja, sementara sisa kontrak sama sekali tidak dibayar. Itu pelanggaran berat terhadap undang-undang,” ujarnya.

Selain PHK sepihak, pekerja juga mempersoalkan pemotongan gaji tanpa dasar hukum. Perusahaan disebut memberlakukan potongan atas kerusakan unit, cuti, hingga absensi, dengan prosedur yang tidak sah. Bahkan kontrak kerja yang berlaku dinilai cacat administrasi karena tidak bermaterai.

“Kontrak tidak ada materai, tapi perusahaan malah bikin aturan tambahan lewat memo yang merugikan pekerja. Kami curiga, apakah perusahaan ini sah secara hukum atau justru ilegal,” sindir Ikbal.

Dalam pesan suara yang diterima Pers Tipikor.id, Ikbal menegaskan pihaknya tidak akan mundur. “Kami tidak akan tunduk pada aturan sepihak yang jelas-jelas ilegal. Karyawan bukan budak, dan perusahaan wajib patuh pada kontrak serta undang-undang. Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, aksi mogok ini akan terus berjalan sampai HRD mundur,” tegasnya lewat rekaman suara.

READ  Kapolri Tunjuk Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H sebagai Kapolda Maluku Utara.

Atas kondisi ini, seluruh karyawan menghentikan aktivitas kerja hingga ada jawaban resmi dari manajemen. Mereka menegaskan aksi akan terus berlanjut sampai seluruh tuntutan dipenuhi, termasuk desakan agar Kepala HRD segera dicopot dari jabatannya.

Sampai berita ini diturunkan, Pers Tipikor.id belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak perusahaan. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Hukrim

BUPATI HALMAHERA TENGAH DIMINTA TINDAK LANJUTI MASALAH INI.

Daerah

Halteng Masuk Zona Merah KPK: Sistem Keuangan Lemah, DPRD Wajib Bertindak.

Daerah

Bupati dan Jajaran Pemda Halteng Ikuti Peresmian Nasional 1.061 Koperasi Merah Putih Langsung dari Desa Kulojaya.

Daerah

Digulung di Lelilef, 560 Botol Miras Cap Tikus Dimusnahkan Kodim 1512/Weda.

Daerah

“Wabup Ahlan Jumadi Tekankan Penguatan Mutu Pendidikan”, Jelang Peringati HUT ke-80 PGRI.

Daerah

Info Sekilas, “Jejak Ayah Dari Pj Bupati”.

Daerah

Dugaan Proyek Fiktif 2024 di Weda Terkuak: Publik Pertanyakan Ke Mana Dana Rp14,9 miliar.

Daerah

Penjabat Bupati Diminta Tegas, Sikapi Proyek Siluman Tanpa Papan Nama. Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 Tidak Dihiraukan

You cannot copy content of this page