Jum’at, 9 Mei 2025.11:13 WIT.
HAL-TENG, TIPIKOR.ID – Penelusuran Tipikor.id terhadap dokumen realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2023 mengungkap potensi kejanggalan dalam pengelolaan Belanja Tak Terduga (BTT). Dari total anggaran BTT sebesar Rp35.985.918.929,00, hanya Rp6.263.648.569,00 atau sekitar 17,41 persen yang terealisasi sepanjang tahun anggaran.
Yang menjadi sorotan adalah komposisi realisasi tersebut. Dari total dana yang terserap, hanya Rp144.810.000,00 digunakan untuk bencana alam, sementara sisanya sebesar Rp6.118.838.569,00 dialokasikan untuk bencana non-alam. Namun, tidak terdapat penjelasan publik maupun rincian kegiatan dalam dokumen resmi mengenai bentuk dan jenis bencana non-alam yang dimaksud.
Belanja Tak Terduga pada dasarnya dirancang sebagai anggaran penanganan kondisi darurat, baik bencana alam maupun non-alam, serta keadaan luar biasa lainnya. Namun, ketidakseimbangan alokasi dan minimnya transparansi dalam realisasi dana untuk bencana non-alam menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Pers Tipikor.id mencatat sejumlah poin penting berdasarkan data resmi:
1. Realisasi hanya 17,41% dari total anggaran BTT senilai hampir Rp36 miliar.
2. Dana untuk bencana non-alam menyerap 97,7% dari total realisasi, tanpa rincian kegiatan yang terbuka.
3. Dana untuk bencana alam hanya 2,3%, padahal BTT seharusnya mengutamakan penanganan kondisi darurat yang nyata.
Sesuai regulasi, Pengguna Anggaran untuk BTT adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Tengah, sementara pelaksanaan teknisnya diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Skema ini membuka ruang distribusi tanggung jawab, namun tanpa transparansi dan pelaporan yang memadai, publik bisa meragukan integritas pengelolaan anggaran tersebut.
Dengan adanya bukti dan angka ini, publik tentu berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah segera mempublikasikan rincian penggunaan dana BTT Tahun 2023, khususnya dana yang dialokasikan untuk bencana non-alam. Dokumen pelaksanaan seperti daftar kegiatan, realisasi per OPD, serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) harus dibuka untuk kepentingan publik dan pengawasan bersama.
Tak hanya pemerintah, DPRD Halmahera Tengah, terutama melalui panitia khusus (pansus) atau komisi pengawasan anggaran, diharapkan mengambil langkah aktif untuk meminta klarifikasi resmi dari BPKAD dan OPD pelaksana. Dana publik harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, terlebih pada pos yang bersifat fleksibel seperti BTT.
Anggaran Belanja Tak Terduga bukanlah “celengan diam-diam”. Dengan nilai puluhan miliar rupiah, pengelolaannya wajib patuh pada prinsip keterbukaan dan hukum. Ketika dana sebesar Rp6 miliar digunakan untuk sesuatu yang tidak dijelaskan kepada publik, maka wajar jika publik mempertanyakan: apakah semua telah sesuai dengan prinsip kedaruratan?
Semua pihak tentu berharap agar pengelolaan BTT pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 tidak lagi diwarnai hal serupa. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa dana darurat digunakan sesuai peruntukan: untuk kepentingan yang mendesak, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Keterulangan pola yang tidak transparan hanya akan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap anggaran dan institusi pemerintah. (Editor: Rosa)






