Jumat, 29 Desember 2023.22:45 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024, tentunya semua stakeholder dan atau penyelenggara serta Pengawas bersiap-siap agar hajatan tersebut berjalan sesuai harapan.
Oleh karena kesiapan tersebut, Panwaslu Kecamatan Weda bersiap membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan ditempatkan disetiap TPS sebaran di Desa se-Kecamatan Weda.
Selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Weda Ali Munanjar menyampaikan, bahwa dari jumlah TPS se-Kecamatan Weda sebanyak 105 TPS, tentunya Panwaslu Kecamatan Weda membutuhkan 105 anggota PTPS untuk membantu Pengawasan Pada hari Pemungutan Suara yang akan ditempatkan disetiap TPS pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, jelasnya.
“ Jadwal Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 02 januari sampai 06 januari 2024 mendatang tapi tahap sosialisasi dan pengumuman sudah dimulai dari sekarang ”.
Senada dengan M. safri Yusuf selaku kordiv HP2H Panwaslu kecamatan Weda mengajak para pemuda/i dan aktifis pemerhati pemilu untuk ikut andil dalam perhelatan pemilu tahun 2024 dengan menjadi bagian dari jajaran lembaga Bawaslu.
Hal senada juga di sampaikan oleh Siti Amina Talabuddin selaku kordiv Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), dia mengajak tokoh-tokoh Perempuan Aktivis Perempuan dan Generasi Muda serta tokoh Masyarakat yang ada di Kecamatan Weda yang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS.
Menurutnya, ini karena melibatkan berbagai kelompok masyarakat dalam perekrutan PTPS dianggap sangat efektif dan terpenuhi unsur keterbukaan, dimana pengawasan oleh Masyarakat dan dilibatkan secara langsung tanpa ada faktor titip-menitip sehingga tidak merugikan orang atau salah satu pihak dan atau peserta pemilu serta mencederai pemilu tahun 2024 .
Ia juga menjelaskan, untuk jumlah TPS yang ada di kecamatan Weda berjumlah 105 TPS pada pemilu tahun 2024 dan akan ditempatkan 1 orang PTPS untuk setiap TPS yang akan bertugas pada saat hari pemungutan suara 14 februari 2024 mendatang, jelasnya.
Lanjutnya lagi, PTPS ini akan bekerja selama 1 bulan dengan gaji sebesar Rp 1 juta, serta dilengkapi kartu identitas dan uang makan pada saat hari- H (14 februari 2024) nanti. Syarat untuk mendaftar calon PTPS dapat dilihat melalui media sosial Panwaslu Kecamatan weda, ditempat umum yang sering didatangi oleh warga seperti pasar, terminal, Masjid-masjid dan Kantor Desa yang ada di Kecamatan weda.
“kami juga akan teliti dan mengedepankan sikap terbuka dalam menjaring calon PTPS yang berada di 105 TPS tersebut”.
Hal tersebut juga berdasarkan juknis yang telah dikeluarkan Bawaslu RI tentang perekrutan pengawas TPS nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Pembentukan dan Pergantian Antar waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dalam Pemilu 2024, ulasnya.
Selaku jajaran Bawaslu tingkat Kecamatan kami berpedoman pada juknis ini dalam perekrutan Pengawas TPS sehingga kami merekrut calon pengawas TPS yang berintegritas dan tidak berafiliasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu manapun, tegasnya.
Harapannya, peran Masyarakat sangat kami butuhkan dalam melakukan pengawasan perekrutan Pengawas TPS, jika ada pelamar ter-indikasi sebagai anggota parpol atau titipan peserta pemilu , mohon segera menyampaikan tanggapan masyarakat kepada panitia perekrutan Pengawas TPS yang berada di kantor Panwaslu Kecamatan Weda yang berada di Desa Were, ungkap ketua Panwaslu Kecamatan Weda Selaku Ketua Pokja Perekrutan Pengawas TPS. (Rosa).