Ahad, 13 Agustus 2023.23:37 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Salah satu masyarakat meminta pihak kepolisian terkhusus kecamatan Weda Utara agar bisa menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal loging yang ada di Desa Waleh Kecamatan Weda Utara.





“Jelas warga yang enggan namanya di publish, olahan kayu saat ini diduga tidak memiliki dokumen alias illegal di IPK sepo’, ujarnya lewat pesan WhatsApp kepada Pers Tipikor.
Lebih lanjut ia menjelaskan, awalnya perusahaan kayu log yang beroperasi di sepo Desa Waleh tersebut memang ada pemegang Izin dan itu kami tahu jelas, karena pemegang izin tersebut berasal dari Desa kami Waleh, namun kami menduga saat ini izin tersebut sudah mati, bebernya.
“Oleh karena itu, kami berharap adanya ketegasan dari pihak-pihak terkait agar tegas menindaklanjuti hal ini terutama pihak kepolisian Polsubsektor Kecamatan Weda Utara.
Ini perlu kami sampaikan agar ditindaklanjuti, karena sekali lagi aktivitas tersebut diduga illegal,” pungkasnya.
Terpisah kepala Desa Waleh ketika dikonfirmasi pukul (21:29 WIT) mengatakan, memang benar saat ini di koordinat IPK sepo ada aktivitas, namun sampai dengan saat ini kami dari Pemerintah Desa tidak di beritahu, bahkan kami tidak mendapatkan fee Desa, bebernya.
“Lanjutnya, yang kami ketahui awal izin IPK itu milik Iwan Amir, nanti hubunggi pak iwan saja, ujar kepala Desa.
Pemilik izin IPK, Iwan saat dikonfirmasi (22:19 WIT) mengatakan, untuk izin sampai dengan saat ini masih aktif, saya juga sudah membayar
tarif Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Provisi Sumber Dana Reboisasi (PSDR), kedua-duanya sudah ada, ungkapnya kepada Pers Tipikor. (Rosa).