Home / Daerah / Investigasi / Nasional / Regional

Jumat, 20 Desember 2024 - 02:41 WIB

Pengelolaan APBD Halmahera Tengah Dinilai Sarat Kejanggalan.

Jum’at 20 Desember 2024. 03:08 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
APBD Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2023 disorot, hal tersebut diduga telah terjadi kebijakan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Halteng).

Amat mengungkapkan, terkait APBD sudah bukan rahasia, bahwa tiap rincian keuangan Negara dan Daerah terdapat dalam postur  APBD.
Akan tetapi, santer terdengar isu yang berkembang saat ini bahwa APBD tahun 2023 terdapat item kegiatan fisik pada sejumlah SKPD yang telah dianggarkan tidak dijalankan, entah kenapa, jelasnya.

Selain itu Ia mengungkapkan, pada 2023 dan 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran nomor 2 yang ditujukan kepada Gubernur, Walikota, Bupati dan Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia terkait pencegahan korupsi pada proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2023 dan tahun 2024.

Dengan mengingat potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka dengan ini kami sampaikan hal-hal yang terkait dengan pencegahan korupsi sebagai berikut:

  1. Tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dimohon tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan,
  2. Usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari perangkat daerah dan dari Anggota DPRD berupa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang penetapannya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD):
  3. Setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi Pelaporan APBD harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Deerah (SIPD RI).

Seluruh jajaran pemerintahan daerah agar menghindari transaksi yang dapat dikategorikan, sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.
Dan KPK akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD TA 2025 maupun APBD Perubahan TA 2024, serta akan mengambil langkah-langkah konkret jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

READ  Amdal Abal-Abal, Berdampak Air Meluap ke Jalan Raya Milik Rakyat

Demikian bunyi isi surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ungkap Amat.

Lanjutnya lagi, oleh karena terkait kejanggalan tersebut, kiranya KPK segera periksa pengelolaan APBD tahun 2023 Kabupaten Halmahera Tengah, harapnya.

Ada pun hasil Investigasi Pers Tipikor.id, APBD Induk tahun 2023 telah dibahas dan ditetapkan pada masa jabatan Bupati Edi Langkara dan Wakil Bupati Abd Rahim Odeyani. Sebagai bukti Prioritas dan Plafon Anggaran Per SKPD Tahun Anggaran 2023 dengan jumlah belanja:

  1. Dinas Pendidikan Rp.169.187.576.360
  2. Dinas Kesehatan 189 892.607.511
  3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp. 428.695.114 453
  4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Rp. 81.187.614.640
  5. Satuan Polisi Pamong Praja
    Rp. 8 906 414066
    6.  Dinas Pemadam Kebakaran
    Rp.7.005 694 561
    7.  Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp.6.716.234 387
  6. Dinas Sosial Rp.14 889.338.931
  7. Dinas Ketahanan Pangan
    Rp 5.665.815 436
  8. Dinas Lingkungan Hidup Rp.20.076.532.474
  9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp. 8 224.647.169
  10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rp. 9.149.766.844
  11. Dinas Pengendalian Penduduk, KB & P3A Rp 11.171.543.084
    14.  Dinas Perhubungan Rp.33.409.892.110 15. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Rp. 11.029.477.662
  12. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp. 6.800.935.666 17. Dinas Pemuda dan Olahraga Rp.19.058.632.998
  13. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp.10.227.746.526
  14. Dinas Perikanan Rp. 28.198.116.775
  15. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp.23.693.090.635
  16. Dinas Pertanian Rp.33.691.964.495
  17. Dinas Perindangkop dan UKM
    Rp 73.937.984.083
  18. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rp.8.415.971.418
  19. Sekretariat Daerah Rp.143.017.345.345
  20. Sekretariat DPRD Rp.45.000.000.000
  21. Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah
    Rp.17.680.348.100
  22. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
    Daerah 274.333.879.013
  23. Badan Pendapatan Daerah Rp.12.000.140.526
  24. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Rp.12.808.788.602
  25. Inspektorat Rp. 10.098.590.532
    29.Kecamatan Weda Rp.3.446.499.328
  26. Kecamatan Patani Barat Rp.3.446.499.328
  27. Kecamatan Patani Utara Rp.3.619.140.904
  28. Kecamatan Patani Rp. 3.863.961.130 32. Kecamatan Weda Tengah
    Rp. 2.361.782.024
  29. Kecamatan Weda Timur Rp.2.819.027.576
  30. Kecamatan Weda Selatan Rp.2.955.357.186
  31. Kecamatan Pulau Gebe Rp.4.163.460.047
  32. Kecamatan Patani Timur
    Rp 2.446.392.227
    37.Kecamatan Weda Utara
    Rp. 2.170.320.781
  33. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
    Rp. 11.674.436.067
    Total Rp.1.766.932.502.000
READ  KADIS BAPENDA DIMINTA LEGOWO LEPAS JABATAN PLT KADIS PUPR.

Bukti lain pada proyeksi plafon anggaran terdapat perincian objek kegiatan disejumlah SKPD  pada APBD Induk tahun anggaran 2003 seperti:

  1. Pembangunan sirkuit motorcros Weda tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp.600.000.000,00,-
  2. Pemeliharaan lapangan stadion Elang Halmahera sebesar Rp. 1.000.000.000,00,-
  3. Pengembangan GOR Fagogoru tahap II dianggarkan sebesar Rp. 3.200.000.000,00,-
  4. Revitalisasi kanal dalam kota Weda dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00
  5. Pembangunan tembok penahan tanah samping kantor Golkar dan kantor PTSP dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 saat ini dikerjakan oleh Cv. Balap Garda Perjuangan tersisa pagu
    Rp. 5.000.000.000,00,-
  6. Pengadaan jembatan timbang truck portable dianggarkan sebesar
    Rp 400.000.000,00,-
  7. Pengawasan pembangunan GOR Fagogoru dianggarkan sebesar Rp.500.000.000,00,-
  8. Pembangunan break water pantai Weda (Tahap II) dianggarkan sebesar Rp.5.000.000.000,00,-
  9. Penimbunan break water pantai Weda dianggarkan sebesar Rp.10.000.000.000,00,-
  10. Pembuatan pagar keliling lapangan bola kaki kulayevo dianggarkan sebesar Rp.115.000.000,00,-
  11. Penataan lahan parkir lapangan bola kulayevo dianggarkan sebesar Rp.200.000.000,00,-
  12. Pemeliharaan lapangan bola kaki kulayevo dianggarkan sebesar Rp. 100.000.000,00,-
  13. Pembangunan pasar ikan Weda dianggarkan sebesar Rp. 700.000.000,00,-
  14. Pembangunan gedung kantor perusda dianggarkan sebesar Rp. 1.500.000.000,00,-
  15. Pembangunan lapangan bola basket tahap III dianggarkan sebesar Rp. 500.000.000,00,-

Dari 15 item tersebut terdapat pada Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2023. Berdasarkan pantauan sampai sejauh ini belum terlihat ada pekerjaan fisik. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Terungkap!!!! Adanya Video Polisi Dimaki-maki.

Daerah

Demi Desa Were, Burhan Ibrahim Siap Berikan Pengabdian Terbaik.

Daerah

Anggaran Jumbo Rp.9 M, Waktu 26 Hari, Proyek Berakhir Serampangan.

Daerah

Rp118 Miliar Jalan Hotmix Halteng 2025 Disorot: Kualitas LPA dan Milling Diduga Jadi Titik Lemah.

Daerah

Liaison Officer, “dr Haryadi Ahmad Resmi Ambil Formulir Isian Bakal Calo Bupati Dan Wakil Bupati 2024”.

Daerah

Blak-Blakan, Ketua PPMW-Jakarta Rekomendasikan Bupati Halteng Bubarkan PD FMB.

Daerah

IWIP Ingkar Janji, DPUK Organda Weda Utara Aksi Tuntut 2 Poin.

Daerah

Organda Halmahera Tengah Gelar Agenda Tahunan Berbagi Bingkisan Lebaran.

You cannot copy content of this page