Senin, 2 Maret 2026.19:35 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Dua unit truk yang mengangkut sekitar 3 ton tembaga dan 7 ton besi tua/scrap akhirnya diamankan pihak Polres Halmahera Tengah setelah sebelumnya sempat ditahan oleh koordinator dan sejumlah pemuda pengawasan peredaran limbah di Kecamatan Weda Tengah.
Pengamanan tersebut bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas pengangkutan limbah logam yang dinilai tidak transparan. Dua truk yang melintas kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diterima Pers Tipikor.id, scrap tersebut diduga berasal dari sistem penampungan ilegal. Dugaan ini menguat karena saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, tidak ditemukan dokumen resmi yang dapat menunjukkan legalitas maupun asal-usul barang.
“Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu. Meski demikian, informasi tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.”
Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Ahad, 1 Maret 2026, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan keterangan resmi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas peredaran limbah logam yang dinilai semakin terstruktur, termasuk menelusuri alur distribusi serta pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
(Editor: Rosa)







