Kamis, 06 Februari 2025.01:31 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR ID
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada Kabupaten Halmahera Tengah yang diajukan kubu paslon Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani.
Sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dengan didampinggi delapan hakim MK lainnya. Dalam sidang, MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diterima.
Putusan dibacakan setelah Majelis Hakim menilai permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur. “Dengan mengadili pokok permohonan Perkara Nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo, Rabu (5/2/2025) malam.
Majelis Hakim menyatakan tidak terdapat keraguan untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan pokok permohonan serta jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Dengan putusan ini, perkara sengketa Pilkada Halmahera Tengah tidak dilanjutkan penanganannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Perlu diketahui, Pasangan Elang-Rahim selaku Pemohon, menggugat hasil Pemilihan dengan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor urut 3, Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil. (Rosa).

