Home / Daerah / Nasional / Regional

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:46 WIB

Dinilai Kabur, Tok! Tidak Dapat Diterima, PHPU Elang-Rahim Ditolak Mahkamah Konstitusi.

Kamis, 06 Februari 2025.01:31 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR ID
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada Kabupaten Halmahera Tengah yang diajukan kubu paslon Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani.

Sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dengan didampinggi delapan hakim MK lainnya.  Dalam sidang, MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diterima.

Putusan dibacakan setelah Majelis Hakim menilai permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur. “Dengan mengadili pokok permohonan Perkara Nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo, Rabu (5/2/2025) malam.

Majelis Hakim menyatakan tidak terdapat keraguan untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan pokok permohonan serta jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Dengan putusan ini, perkara sengketa Pilkada Halmahera Tengah tidak dilanjutkan penanganannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Perlu diketahui, Pasangan Elang-Rahim selaku Pemohon, menggugat hasil Pemilihan dengan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor urut 3, Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil. (Rosa).

READ  CV Aflah Pratama Dijadikan Kedok, Bisnis Limbah Scrap di Halteng.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua Tim Pemenangan Kecamatan Patani, Optimis Mengulang Sejarah 2017-2012.

Daerah

Dari Fagogoru Open Tournament, Harapan Penyelesaian Stadion Elang Fagogoru Menggema.

Daerah

Tersisa Dua Puluh Satu Hari Bertugas, Hasil Evaluasi Pj. Bupati Masih Menjadi Misteri.

Daerah

Keluarga Besar SPKEP SPSI Weda Bay Project Turut Amankan Perayaan Natal 25 Desember 2025.

Daerah

WAGUB MALUT, PENJABAT BUPATI HALTENG DAN PENJABAT BUPATI MOROTAI HADIRI RAKORDAL NEGARA TAHUN 2023.

Daerah

Kapolda Maluku Utara Tekankan Warga Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi.

Daerah

Pelayanan RSUD Weda Menuju Akreditasi Dinilai Bobrok.

Daerah

Kades Sagea Sebut, Sesuai Hasil Rapat Wisata Goa Bokimaruru Sementara Waktu Tetap Ditutup.

You cannot copy content of this page