Rabu, 10 September 2025.23:46 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Sorotan publik kini tak lagi sebatas isu atau hoaks. Warga dan sejumlah saksi lapangan melaporkan terlihat hampir puluhan truk mengangkut material batuan karst untuk penimbunan Proyek Break Water Tahap V Kecamatan Weda.
Aktivitas pengangkutan masif ini berlangsung terang-terangan, meski di sejumlah titik seperti area Nusliko/Gunung Roti telah dipasangi papan larangan galian C. Fakta di lapangan ini menimbulkan pertanyaan besar: jika material yang dipakai berasal dari galian tanpa izin, mengapa aktivitas skala besar itu bisa berjalan tanpa hambatan?
Seorang warga yang enggan disebut identitasnya mengaku heran dengan lemahnya penindakan. “Kapolda sudah perintahkan penertiban, tapi puluhan truk masih saja jalan tiap hari. Ini bukan kabar angin lagi, ini bukti nyata yang bisa dilihat langsung,” tegasnya.
Padahal, Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si, telah menegaskan agar seluruh aktivitas galian C ilegal segera ditertibkan. Namun faktanya, setelah ada satu pemilik galian diperiksa, masih ada titik-titik pengambilan batuan karst yang tetap beroperasi. Warga menyebut, aktivitas itu bahkan dilakukan pada siang hari, secara terang-terangan, dengan melibatkan kendaraan dalam jumlah besar.
Proyek Break Water Tahap V sendiri dilaksanakan oleh CV. Weda Abadi dengan pagu anggaran Rp5 miliar dan nilai kontrak final Rp4.912.000.000 pada tahun anggaran 2025. Dugaan penggunaan material tanpa izin dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini pun memunculkan tanda tanya serius: apakah kontraktor benar-benar menggunakan material dari tambang berizin, atau justru sebaliknya?
Secara aturan, tambang batuan (karst, batu gamping, pasir, kerikil, sirtu, dan sejenisnya) termasuk kategori mineral bukan logam dan batuan dalam UU Minerba. Walaupun bukan mineral logam, tetap tunduk pada rezim perizinan pertambangan. Artinya:
- Setiap tambang wajib memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) khusus mineral bukan logam dan batuan.
- Lokasi tambang wajib dipasangi papan nama perusahaan berisi nomor izin, masa berlaku, luas wilayah izin, dan komoditas yang ditambang.
- Aturan ini berlaku baik untuk tambang logam maupun non-logam/batuan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, PP Nomor 96 Tahun 2021, serta aturan teknis turunan Kementerian ESDM.
Dengan demikian, ketiadaan papan nama perusahaan di lokasi pengambilan material bisa menjadi indikasi kuat aktivitas tambang ilegal.
Lebih jauh, penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) mineral bukan logam berada di tingkat provinsi/pusat sesuai ketentuan. Pemerintah kabupaten hanya berperan dalam pembinaan, pengawasan, atau penerbitan izin teknis tertentu, bukan sebagai penerbit utama IUP.
Jika material berasal dari galian tanpa izin, mengapa puluhan truk bisa melintas tanpa ada intervensi aparat?
Sumber meminta aparat penegak hukum dan instansi provinsi segera:
- Memverifikasi asal material,
- Menelusuri dokumen perizinan IUP yang sah,
- Menghentikan sementara pengangkutan material sampai status perizinannya jelas.
Tuntutan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pencegahan kerusakan lingkungan yang dapat berdampak jangka panjang bagi masyarakat.
Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan. Pemeriksaan menyeluruh perlu dilakukan, mulai dari bukti lapangan, foto-foto, daftar kendaraan pengangkut, rute distribusi, hingga dokumen perizinan resmi. Tanpa itu, kekhawatiran akan ketidakadilan hukum dan kerusakan lingkungan akan terus berlanjut. (Editor: Rosa)


