Home / Daerah / Nasional / Regional

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:50 WIB

Rp1,95 Miliar Kelebihan Bayar: 16 CV Kontraktor Proyek Pemkab Halteng Ditemukan Bermasalah.

Jum’at, 4 Juli 2025. 17:42 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID –Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali membongkar borok pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas APBD 2023, ditemukan kelebihan bayar proyek senilai Rp1.951.506.024,98 kepada sedikitnya 16 kontraktor berbentuk CV. Hingga pemeriksaan rampung, dana tersebut belum juga dikembalikan ke kas daerah.

Ini bukan sekadar kekeliruan teknis. BPK mengungkap bahwa pembayaran berlebih terjadi akibat kekurangan volume pekerjaan, penyimpangan spesifikasi teknis, hingga administrasi kontrak yang amburadul. Artinya: negara sudah membayar lebih untuk pekerjaan yang tidak sesuai kontrak—dan uang rakyat menguap sia-sia.

Berikut daftar CV penerima kelebihan bayar, sebagaimana dicatat dalam LHP BPK:

CV KG – Rp97.823.497,50. CV AC – Rp108.281.391,00. CV BGP – Rp96.949.028,80. CV TPK – Rp94.022.068,00. CV SPS – Rp96.356.940,97. CV AS – Rp96.356.940,97. CV KIA – Rp1.593.036.078,34. CV MIC – Rp51.818.996,00. CV SA – Rp124.383.000,00. CV CA – Rp92.935.776,00. CV ES – Rp365.940.047,00. CV HA – Rp801.082,39. CV RAI – Rp893.517,66. CV FI – Rp180.607,00. CV ZH – Rp265.436,00. CV FPJ – Rp1.343.385.141,00

Total: Rp1.951.506.024,98.

Proyek-proyek tersebut tersebar di sejumlah OPD, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sekretariat Daerah, Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, hingga RSUD Weda. Artinya, masalah ini bukan kasus terisolasi, melainkan pola yang melibatkan multi sektor dan meluas.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Halteng agar segera: 1. Memerintahkan seluruh Kepala OPD dan PPK menagih kelebihan bayar. 2. Menyusun rencana aksi pemulihan keuangan daerah. 3. Melaporkan progres pengembalian secara formal dan akuntabel

BPK memperingatkan, pembiaran terhadap temuan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara permanen dan dapat menyeret jajaran birokrasi pada pelanggaran administratif hingga pidana.

READ  Dua Atlet Muda Asal Halteng Sabet Emas di Ajang Budokai.

Apakah dana sudah ditagih? Apakah ada sanksi untuk kontraktor nakal? Tidak jelas. Yang pasti, publik berhak tahu: siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa kelebihan bayar dibiarkan berlarut-larut?

Skandal anggaran Rp1,95 miliar ini bukan sekadar salah hitung. Ini bukti kegagalan tata kelola. Jika kelebihan bayar dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, maka yang bocor bukan cuma kas daerah—tapi juga moral birokrasi dan kepercayaan rakyat.

Temuan kelebihan bayar senilai Rp1,95 miliar bukan sekadar persoalan administrasi—ini menyangkut potensi kerugian keuangan negara yang nyata. Ketika rekomendasi BPK diabaikan, dan kontraktor bermasalah tidak disentuh, maka ruang korupsi akan terus membesar.

Institusi penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, tidak boleh diam. Pembiaran adalah bentuk kompromi terhadap praktik yang merugikan rakyat. Sudah cukup kasus-kasus lama mengendap tanpa kejelasan. Saatnya langkah hukum diambil—bukan sekadar imbauan pengembalian, tapi audit menyeluruh terhadap pola pengadaan dan pertanggungjawaban aparat di baliknya. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Baru Dua Bulan Selesai, Proyek di Messa Ambruk: Warga Desak DPRD, Inspektorat, dan APH Bertindak.

Daerah

Pasca Putusan MK, KPU Halmahera Tengah Agendakan Pleno Penetapan Bupati/Wabup Terpilih.

Daerah

Imam Abdi Utama Resmi Jabat Kasi Pidsus Kejari Halmahera Tengah.

Daerah

Harapan Terjawab, SLB Negeri Weda Terima Hibah Bus Sekolah dari Pemda Halmahera Tengah.

Daerah

Penampakan Proyek Pembangunan Drainase Dengan Anggaran Dana Desa tahap dua tahun 2023 Dikeluhkan.

Daerah

Tegap di Mimbar Kehormatan, Putra Fagogoru Pimpin HUT TNI ke-80 dengan Semangat Kebangsaan.

Nasional

Prof Subhan Anggap Momentum Hari Pahlawan 2022 adalah Tantangan Bagi Pejuang Muda Kelola Kekayaan Alam Indonesia

Daerah

Adanya Dugaan Ketidaknetralan Kades Banemo, Kepala Pustu Patani Barat.

You cannot copy content of this page