Kamis, 30 Mei 2024.03:56 WIT
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah dibawah kepemimpinan Arif Djalaluddin jadi sorotan, hal tersebut dengan terendusnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya, sejumlah informasi yang berhasil dihimpun Pers Tipikor.id, untuk sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terdapat 14 penyedia/Perusahaan yang belum membayar pajak ke Bapenda Kabupaten Halmahera Tengah.
Penulusuran Pers Tipikor.id, temuan 14 penyedia/perusahaan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR pada tahun 2023, oleh BPK temuan tersebut mencapai angka Rp.562 juta lebih untuk sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Hal itu jelas dan trasparan diuraikan secara rinci dalam LHP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LKPD tahun anggaran 2023 terkhusus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kabupaten Halmahera Tengah.
“Terpisah Ketua tim investigasi Hendro Said Gege menyorot terkait temuan tersebut dengan mengatakan, tentunya untuk pengawasan agar penyelesaian dugaan kerugian negara dapat diselesaikan dengan cepat, maka perlu ada sikap responsif dari aparat penegak hukum (APH) terkait tindak lanjut temuan yang terjadi pada setiap OPD”.
“Kami juga meminta ketegasan pihak legislatif (DPRD), agar tegas menyikapi terkait temuan BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2023, tutupnya. (Rosa).